Padangsidimpuan, Langkatoday.com – Pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan kini menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Polemik ini mencuat setelah terjadi “tikungan tajam” antara pengumuman hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) dengan sosok yang akhirnya resmi dilantik oleh Wali Kota.
Publik dibuat bertanya-tanya setelah nama Hamdan Sukri Siregar, S.Sos., M.M. yang awalnya diumumkan sebagai kandidat terpilih, justru digantikan oleh Rahmat Marzuki Nasution pada proses pelantikan.
Pansel Akui Ada Intervensi Wali Kota
Ketua Pansel, Armand Effendi Pohan, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, tidak menampik adanya perubahan nama tersebut. Ia membenarkan bahwa pengumuman pertama memang menetapkan Hamdan Sukri Siregar sebagai hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda.
“Memang benar pengumuman pansel pertama sudah keluar dengan nama Hamdan Sukri Siregar. Namun, atas usulan perubahan dari Bapak Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), berubah menjadi Rahmat Marzuki Nasution,” ungkap Armand, Selasa (10/3).
Veto Wali Kota dalam Aturan JPT
Dalam mekanisme birokrasi, Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, memang memiliki kewenangan sebagai user atau pengguna. Selaku PPK, kepala daerah memiliki hak untuk menentukan pilihan akhir dari tiga besar nama yang diajukan oleh Pansel.
Dalam konteks ini, hak veto wali kota menjadi kunci. Meskipun Pansel telah melakukan seleksi teknis dan administratif, keputusan akhir untuk memilih sosok yang akan membantunya mengoordinasikan perangkat daerah sepenuhnya berada di tangan wali kota.
Potensi Kebingungan Birokrasi
Munculnya dua nama “pemenang” dalam satu proses seleksi yang sama dinilai para pengamat berpotensi menimbulkan kegaduhan di internal birokrasi maupun di tengah masyarakat. Jabatan Sekda adalah posisi strategis sebagai motor penggerak pemerintahan daerah.
Sejumlah pengamat hukum tata negara menekankan pentingnya transparansi dalam proses transisi nama tersebut. Hal ini diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan agar tidak muncul persepsi negatif mengenai objektivitas seleksi terbuka yang telah dilakukan.
Meskipun Rahmat Marzuki Nasution kini telah resmi menjabat, proses “perubahan nama” di menit-menit terakhir ini diprediksi akan tetap menjadi bahasan hangat dan ujian bagi kredibilitas sistem meritokrasi di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
.png)






