Saksi Ungkap Penyerahan Rp50 Juta ke Ajudan Eks Kadis PUPR Sumut atas Perintah Kirun

- Pewarta

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com — Sidang perkara suap yang melibatkan eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, kembali mengungkap fakta baru. Direktur Utama PT Rona Mora Grup (RMG), Rayhan Piliang, mengaku menyerahkan uang Rp50 juta kepada Aldi, ajudan Topan Ginting, atas perintah ayahnya, Akhirun Piliang alias Kirun.

Pengakuan tersebut disampaikan Rayhan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tiga terdakwa kasus suap yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, eks Kepala UPT Gunungtua Rasuli Siregar, serta eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BBPJN Wilayah I, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (30/1).

“Saya diperintahkan ayah saya, Kirun, untuk menyerahkan uang tersebut kepada ajudan Topan Ginting,” ujar Rayhan di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rayhan menjelaskan, penyerahan uang yang dibungkus plastik itu dilakukan di area parkiran hotel. Saat itu, Kirun, Topan Ginting, dan seorang eks Kapolres Tapanuli Selatan disebut sedang berdiskusi di lobi hotel.

Baca Juga:  KPK Tangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam OTT

“Saya tidak tahu konteks pemberian uang itu. Saya hanya menjalankan perintah ayah saya untuk memberikannya kepada ajudan Pak Topan yang menunggu di dalam mobil,” katanya menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Eko Wahyu.

Dalam kesaksiannya, Rayhan mengaku tidak terlalu mengenal Topan Ginting. Ia justru mengaku lebih dekat dengan terdakwa Rasuli Siregar.

“Saya lebih mengenal Om Rasuli Siregar daripada Pak Topan Ginting,” ucapnya.

Kedekatan tersebut, menurut Rayhan, terjalin karena seringnya pertemuan informal di kafe untuk berdiskusi sambil minum kopi.

“Saya dan Om Rasuli Siregar sering bertemu, diskusi sambil ngopi,” lanjutnya.

Dari pertemuan-pertemuan itu, Rasuli Siregar sempat menyampaikan informasi kepada Rayhan mengenai rencana dua proyek pembangunan jalan di wilayah Tapanuli Selatan yang akan dikerjakan. Seiring komunikasi yang semakin intens, Rayhan mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Rasuli.

Baca Juga:  Yudo Sadewa Anak Menkeu Sentil Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Setan Saja Hormat

Selain itu, Rasuli juga disebut beberapa kali menerima uang berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta dengan alasan untuk biaya berobat. Tidak hanya uang, Rasuli Siregar juga difasilitasi satu unit mobil Toyota Innova guna menunjang aktivitasnya di UPT Gunungtua.

Namun, Rayhan menyebut dari dua proyek jalan yang diinformasikan tersebut, dirinya tidak mendapatkan pekerjaan. Proyek yang akhirnya dimenangkan adalah proyek jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar yang dikerjakan oleh PT DNG, perusahaan milik ayahnya, Kirun.

Sebagaimana diketahui, Rayhan Piliang, Akhirun Piliang alias Kirun, Topan Ginting, Heliyanto, dan Rasuli Siregar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2025 lalu.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat
Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:28 WIB

LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa

Terbaru