www.domainesia.com
Regional

Dugaan Mark Up Anggaran UPT Wilayah Barat Dinas SDABMBK Medan Mencuat, APH Diminta Turun Tangan

264
×

Dugaan Mark Up Anggaran UPT Wilayah Barat Dinas SDABMBK Medan Mencuat, APH Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com Dugaan korupsi anggaran sejumlah kegiatan di UPT Wilayah Barat, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan tahun 2025 kembali mencuat ke publik. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diduga terjadi mark up anggaran pada beberapa proyek pengadaan langsung dan berkelanjutan.

UPT Wilayah Barat Dinas SDABMBK Kota Medan yang dipimpin Agustina Simbolon disorot terkait dugaan mark up pada pembayaran upah tenaga kerja pemeliharaan drainase dengan volume pekerjaan sebanyak 10 kegiatan. Proyek tersebut merupakan pengadaan langsung dan berkelanjutan (SPP) dengan total anggaran mencapai Rp1.000.000.000.

Iklan
darul mumtaz
Iklan

Selain itu, dugaan mark up juga disebut terjadi pada proyek pengadaan langsung 910 lembar triplek ukuran 120 x 240 cm tebal 12 mm dengan nilai anggaran Rp198.198.000. Kemudian, proyek pengadaan batu kelapa dengan volume 100 meter kubik (M3) senilai Rp30.000.000, serta pengadaan 500 batang besi polos ukuran 12 mm panjang 10 meter berstandar SNI dengan anggaran Rp87.850.000.

Tak berhenti di situ, proyek pengadaan langsung lainnya yang turut disorot yakni pembelian kayu bekisting untuk tiga kali pakai sebanyak 60 ton dengan nilai Rp503.100.000, serta pengadaan 2.000 zak Semen Portland PC yang merupakan proyek pengadaan berkelanjutan senilai Rp189.366.000.

Menanggapi dugaan tersebut, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menegaskan bahwa indikasi mark up tersebut wajib segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 2 dan angka 5 serta Pasal 7 ayat (1), yang mengatur kewenangan penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana.

“Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ariswan, Senin (19/1).

Ia menambahkan, jeratan hukum dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta ketentuan penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Ariswan juga menekankan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berpedoman pada prinsip efisien, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.

“Setiap bentuk penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa wajib dikenakan sanksi hukum demi menjamin kepastian hukum dan melindungi keuangan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Dinas SDABMBK Wilayah Medan Barat, Agustina Simbolon, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon tidak mendapat respons.