KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

- Pewarta

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan bahwa telah ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).

Konfirmasi serupa juga disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Iya, benar,” ujar Asep singkat.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:  Prabowo Tegas: Tidak Akan Bela Noel dalam Kasus Korupsi

Tambahan kuota itu sejatinya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Sebelum penambahan, Indonesia memperoleh kuota 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Baca Juga:  Kasus Suap Proyek Langkat, Syah Afandin Irit Bicara Usai Ditetapkan Tersangka

Akibat kebijakan itu, Indonesia akhirnya menetapkan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak langsung pada sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat setelah adanya tambahan kuota, namun akhirnya gagal berangkat.

Dalam perkara ini, KPK juga menyebut adanya dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Penyidik telah menyita sejumlah aset terkait kasus tersebut, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam mata uang dolar.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana
Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI
BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Menteri Keuangan Purbaya
4.000 Pegawai Terindikasi Judi Online, Menteri PU Dody Hanggodo Perintahkan Usut Tuntas dan Sanksi Tegas
Tiga Bandara Kembali Beroperasi Usai Ditutup Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 20:25 WIB

Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI

Terbaru

Berita

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:46 WIB