Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan bahwa telah ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
Konfirmasi serupa juga disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Iya, benar,” ujar Asep singkat.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota itu sejatinya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Sebelum penambahan, Indonesia memperoleh kuota 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu jemaah.
Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan itu, Indonesia akhirnya menetapkan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak langsung pada sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat setelah adanya tambahan kuota, namun akhirnya gagal berangkat.
Dalam perkara ini, KPK juga menyebut adanya dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Penyidik telah menyita sejumlah aset terkait kasus tersebut, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam mata uang dolar.
.png)






