Iklan
DomaiNesia
DomaiNesia
HukumNasional

Mulai 2 Januari 2026, Berhubungan Badan di Luar Nikah Bisa Dipidana

Silvia
3419
×

Mulai 2 Januari 2026, Berhubungan Badan di Luar Nikah Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi by Tim Langkatoday.com
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Indonesia akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Aturan pidana nasional ini memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk kriminalisasi hubungan seks di luar pernikahan serta pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, yang memicu perhatian serius dari kelompok masyarakat sipil.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui adanya potensi penyalahgunaan dalam penerapan KUHP baru tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan publik menjadi kunci utama agar hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Iklan
Promo Website Ramadhan
Iklan

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang terpenting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” kata Supratman, seperti dikutip dari laman Reuters, Jum’at (2/1).

KUHP baru setebal 345 halaman ini disahkan pada 2022 dan secara resmi menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama lebih dari satu abad.

Pemerintah menyebut revisi KUHP dilakukan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai, norma budaya, dan sistem hukum nasional Indonesia, termasuk penerapan prinsip restorative justice. Dengan demikian, Indonesia memiliki sistem hukum pidana sendiri yang tidak sepenuhnya meniru negara lain.

Namun, sejumlah aktivis demokrasi dan pakar hukum menilai definisi dalam beberapa pasal masih terlalu luas dan berpotensi mengekang kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat, terutama bagi mereka yang kritis terhadap pemerintah.

Beberapa ketentuan penting dalam KUHP baru antara lain:

  • Hubungan seks di luar pernikahan dapat dipidana hingga satu tahun penjara, namun bersifat delik aduan dan hanya bisa diproses jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
  • Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
  • Penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dihukum hingga empat tahun penjara.
  • Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang dinilai sejumlah ahli masih terlalu multitafsir.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Supratman memastikan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait implementasi KUHP baru. Selain itu, pemberlakuan KUHP akan dibarengi dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru, yang disebut memiliki mekanisme pengawasan untuk membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan.

Pemerintah berharap, dengan pengawasan publik dan penegakan hukum yang profesional, KUHP baru dapat menjadi fondasi sistem hukum pidana nasional yang adil, berimbang, dan selaras dengan nilai demokrasi.