Usai Periksa Kepala BGN Sumut, Dugaan Korupsi Pengelolaan SPPG Diambil Alih Kejagung

Medan, Langkatoday.com  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Sumut, Teuku Agung Kurniawan, terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan BGN Sumut.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Agung saat ini telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga:  Mangkir Dua Kali, Eks Pj Bupati Langkat Diperiksa 8 Jam Terkait Kasus Smartboard Rp49,9 Miliar

“Sudah diambil alih Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, karena pemeriksaan BGN terpusat di Pidsus Kejagung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kasus dugaan korupsi apa yang diduga dilakukan di BGN Sumut, Rizaldi tak menerangkan secara spesifik.

Baca Juga:  Digiring Tengah Malam! 44 Napi Sumut Berbahaya Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya

Rizaldi hanya mengatakan terkait dugaan korupsi di BGN Sumut. “Iya (Kepala Regional BGN Sumut sempat diperiksa oleh Kejati Sumut). Ya, (kasus dugaan korupsi) BGN-lah,” kata dia.

Namun, berdasarkan informasi yang didapat, Kejati Sumut memeriksa Agung terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan jual beli titik dapur MBG.

Baca Juga:  Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Sentul dan Temuan Rp476 Miliar

Ketika ditanya kapan pihak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Agung, Rizaldi hingga saat ini belum memberikan jawaban. Ia juga meminta untuk menanyakan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung terkait kasus ini.

“Kalau materinya tanya saja Kapuspenkum atau tanya penyidik Gedung Bundar,” ucapnya.

YR Siregar
Fadli
YR Siregar

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI