Kejati Sumut Pernah Periksa Kepala Regional BGN Terkait Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sebelumnya telah memeriksa Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumatera Utara, Tengku Agung Kurniawan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan SPPG serta dugaan praktik jual beli titik dapur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
“Tengku Agung Kurniawan sudah pernah diwawancarai di Bidang Pidsus Kejati Sumut,” ujar Rizaldi.
Hasil Pemeriksaan Diserahkan ke Kejagung
Rizaldi menjelaskan, pendataan dan wawancara yang sebelumnya dilakukan Kejati Sumut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.
Namun, proses tersebut kini tidak lagi dilanjutkan di tingkat Kejati Sumut.
Menurut Rizaldi, seluruh hasil pendataan, wawancara dan informasi yang diperoleh telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.
“Seluruh hasil pendataan dan wawancara terkait dugaan korupsi pengelolaan MBG kami serahkan ke Kejagung,” katanya.
Ia menegaskan, penghentian pendataan dan wawancara di Kejati Sumut dilakukan setelah adanya arahan dari Kejagung.
“Sementara di Kejati Sumut memang sudah dihentikan pendataan dan wawancara. Kemudian telah dialihkan seluruhnya ke Kejagung dan sekarang dugaan korupsi MBG ditangani Kejagung,” jelas Rizaldi.
Belum Ada Perintah Pengusutan Lanjutan
Terkait dugaan jual beli titik dapur SPPG di Sumatera Utara, Rizaldi menyebut hingga kini Kejati Sumut belum menerima perintah dari Kejagung untuk melakukan tindak lanjut penyelidikan.
“Belum ada perintah dari penyidik dan Pidsus dari Kejagung untuk menindaklanjuti dugaan titik dapur SPPG di Sumut,” ujarnya.
Menurut dia, Kejati Sumut akan menjalankan instruksi apabila nantinya Kejagung memberikan arahan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Setelah ada arahan, nantinya kami akan melaksanakan perintah dari atas,” tambahnya.
Laporan Masyarakat Tetap Dikumpulkan
Meski proses pendataan dan wawancara secara resmi telah dihentikan di Kejati Sumut, laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan SPPG masih terus diterima.
Laporan tersebut, kata Rizaldi, akan dikumpulkan dan dipelajari sebelum disampaikan kepada Kejagung sebagai bahan masukan.
“Nanti kita kirim sebagai masukan ke khusus bidang Pidsus Kejagung. Kita tetap mengumpulkan data-data dari masyarakat,” pungkasnya.
Dengan demikian, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan MBG di Sumatera Utara kini berada dalam perhatian Kejaksaan Agung. Sementara Kejati Sumut masih menunggu arahan lebih lanjut terkait kemungkinan dilakukannya pendalaman atau penyelidikan lanjutan di daerah.









