Medan, Langkatoday – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, senilai Rp105.857.244.282,40 dan USD 2.938.556,40.
Pembayaran dilakukan pihak keluarga pada Selasa (2/9/2025) dan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry, Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi, menegaskan bahwa pelunasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008.
Putusan itu menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan USD 2,93 juta.
“Ini upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Sedangkan soal status penahanan bukan kewenangan Kejaksaan,” ujar Harli, Rabu (3/9).
Latar Belakang Kasus
Adelin Lis, Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI), terjerat kasus illegal logging di Kabupaten Mandailing Natal. Ia didakwa menebang hutan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT).
- 2007: PN Medan membebaskan Adelin meski jaksa menuntut 10 tahun penjara.
- 2008: MA mengabulkan kasasi jaksa, menghukum Adelin 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp119,8 miliar serta USD 2,93 juta.
- 2018–2021: Adelin buron bertahun-tahun dengan paspor palsu “Hendro Leonardi”, ditangkap di Singapura, dan dideportasi ke Indonesia (Juni 2021).
- 15 Juli 2021: Keluarga Adelin membayar denda Rp1 miliar dan menyerahkan aset berupa sertifikat HGB di Medan.
- 2025: Keluarga Adelin melunasi sisa kewajiban Rp105,8 miliar dan USD 2,93 juta.
Dengan pelunasan ini, kewajiban keuangan negara akibat kejahatan Adelin Lis resmi dipenuhi setelah 17 tahun sejak putusan MA dibacakan.