Jadi Syarat Pendaftaran CPNS-PPPK 2023, Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

Langkatoday.com – Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 diperpanjang hingga Rabu (11/10/2023) besok. Hal ini dikarenakan tingginya trafik pendaftaran seleksi CASN tahun ini, sehingga detikers masih memiliki kesempatan untuk segera mendaftar CPNS ataupun PPPK Teknis, Guru, dan Tenaga Kesehatan 2023.

Salah satu persyaratan umum yang ditetapkan untuk pelamar CPNS dan PPPK 2023 adalah “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih”.

Penentuan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ternyata ada kriterianya lho sob. Apa saja? Berikut informasinya dikutip dari laman Indonesia Baik Kominfo, Selasa (10/10/2023).

Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

Putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri atau Tinggi yang diterima oleh pihak yang berperkara dan tidak dimohonkan proses kasasi. Di dalamnya termasuk putusan perdamaian serta putusan verstek yang berakhir dengan tidak terjadinya verzet atau banding.

Ada tiga cara untuk mengetahui apakan putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu:

  • Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 hari setelah putusan diberitahukkan kepada terdawka yang tidak hadir.
  • Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 hari sesudah pengadilan memberitahu kepada terdakwa.
  • Putusan kasasi yang menghasilkan eksekusi. Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi pidana.

Dengan demikian bila kamu tidak melakukan tindak pidana penjara dengan putusan pengadilan di kriteria tersebut, kamu memenuhi syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Bacaan Lainnya: