Viral! Istri Sah Datangi Resepsi Suami di Langkat, Akui Belum Pernah Bercerai

Stabat, Langkatoday.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan berinisial J mendatangi resepsi pernikahan pria yang disebut sebagai suaminya sendiri, LI, viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Selasa (11/8).

J datang ke lokasi resepsi didampingi kuasa hukumnya, Leo Fernando Zai, SH, serta sejumlah personel kepolisian. Kedatangan J kemudian memicu ketegangan dan adu mulut dengan pihak keluarga mempelai di tengah berlangsungnya pesta.

J mengaku masih berstatus sebagai istri sah LI. Ia menyebut masih memegang buku nikah dan hingga saat ini belum pernah menerima putusan perceraian dari Pengadilan Agama.

Baca Juga:  Terbekalai 3 Tahun, Kantor Bupati Padang Lawas Baru Ditempati

Video kejadian tersebut kemudian beredar luas setelah diunggah melalui akun TikTok milik kuasa hukum J.

Datangi Resepsi Bersama Kuasa Hukum

Dalam video yang beredar, kuasa hukum J menyampaikan kepada pihak keluarga dan tamu undangan bahwa kliennya datang karena merasa pernikahan tersebut dilakukan ketika status perkawinannya dengan LI belum dinyatakan berakhir secara hukum.

Leo meminta masyarakat memahami kondisi yang dialami J sebagai perempuan yang mengaku masih terikat perkawinan sah.

Menurut keterangan pihak J, LI disebut telah melangsungkan akad nikah dengan perempuan berinisial AN pada 2 Mei 2026 di kawasan Medan Marelan.

Baca Juga:  Plt Bupati Langkat Terima Audiensi Bawaslu, Bahas Pembentukan Satker dan Penguatan Sinergi

Beberapa bulan kemudian, resepsi pernikahan digelar di wilayah Secanggang, Langkat.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan versi pihak J dan kuasa hukumnya.

Klaim Tak Lagi Mendapat Nafkah

Selain persoalan status perkawinan, pihak J juga menyampaikan bahwa LI disebut tidak lagi memberikan nafkah kepada dirinya.

Kuasa hukum J menyebut kliennya masih memiliki buku nikah sebagai bukti perkawinan dan belum terdapat putusan Pengadilan Agama yang menyatakan perceraian antara J dan LI.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum.

Dilaporkan ke Polres Langkat

Pihak J disebut telah membuat laporan kepolisian terhadap LI di Polres Langkat.

Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum. Polisi diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak serta mengumpulkan dokumen dan bukti terkait status perkawinan.

Baca Juga:  Terungkap di Persidangan! Eks Kades Langkat Pakai Dana Desa Rp387 Juta untuk Selingkuhan

Termasuk memastikan status hukum perkawinan J dan LI, dokumen pernikahan serta proses pernikahan LI dengan AN.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan video maupun keterangan salah satu pihak.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan status perkawinan, hak pasangan dalam rumah tangga serta prosedur hukum ketika seseorang hendak melangsungkan perkawinan berikutnya.

Silvia Handayani
Fadli
Silvia Handayani

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI