Stabat, Langkatoday.com – Pergantian pucuk pimpinan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menjadi babak baru dalam upaya penanganan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Langkat. AKP Ruspian, S.H., M.H., kini dipercaya menduduki jabatan Kasat Narkoba Polres Langkat setelah sebelumnya bertugas sebagai Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Ruspian resmi menerima jabatan tersebut dalam upacara serah terima jabatan yang dipimpin Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan di Lapangan Jananuraga Polres Langkat, Selasa (13/10).
Ia menggantikan AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., yang mendapat penugasan baru sebagai Paur Subbagminopsnal Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekam Jejak di Polrestabes Medan
Sebelum bertugas di Langkat, Ruspian menjalani penugasan di lingkungan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Sejumlah pemberitaan media mencatat keterlibatannya dalam berbagai kegiatan pengungkapan kasus narkotika di wilayah tersebut.
Salah satu yang mencuat adalah pemberitaan mengenai pengungkapan 120 kilogram sabu pada Desember 2023.
Dalam laporan Medan Pos Online, Ruspian disebut terlibat dalam pengungkapan kasus yang melibatkan empat tersangka. Media tersebut juga menyebut dirinya menerima penghargaan dari Kapolda Sumatera Utara saat itu, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Pada 2026, nama Ruspian kembali muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait penanganan perkara narkotika di Medan.
Pada Agustus 2026, ia disebut mendampingi kegiatan penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di kawasan Tembung.
Dalam operasi yang diberitakan RRI tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sekitar tiga kilogram ganja serta paket sabu.
Dalam perkara lain, pemberitaan RRI pada September 2026 menyebut Ruspian turut mendalami keterangan seorang tersangka yang diduga mengedarkan ganja. Polisi dilaporkan menyita 141 paket ganja dalam pengungkapan tersebut.
Namanya juga muncul dalam pemberitaan mengenai pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis happy water pada Juli 2026, ketika ia masih menjabat Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Sejumlah catatan tersebut memperlihatkan pengalaman penugasannya di lingkungan pemberantasan narkotika.
Tantangan Pemberantasan Narkoba di Langkat
Kini, pengalaman tersebut menjadi bagian dari latar belakang Ruspian dalam mengemban tugas baru di Kabupaten Langkat.
Tantangan berikutnya adalah bagaimana Satresnarkoba Polres Langkat menjalankan penegakan hukum secara konsisten, mulai dari pengungkapan jaringan pemasok dan pengedar hingga penanganan titik-titik yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika.
Selain penindakan, transparansi informasi mengenai hasil operasi, perkembangan penanganan perkara, serta kerja sama dengan masyarakat juga menjadi aspek penting untuk diperhatikan publik.
Rekam jejak penugasan di Medan dapat menjadi titik awal untuk menilai perjalanan karier Ruspian.
Dengan jabatan baru tersebut, publik kini memiliki alasan untuk mencermati arah kebijakan dan capaian Satresnarkoba Polres Langkat di bawah kepemimpinannya.
Sebab, dalam pemberantasan narkotika, yang dinantikan masyarakat bukan hanya pergantian pejabat, melainkan juga hasil penegakan hukum yang nyata, transparan, dan berkelanjutan
Editor : Fadli













Komentar