Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya

Jakarta, Langkatoday.com – Permintaan Polda Metro Jaya kepada Bank Mandiri untuk menunda transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menuai sorotan.

Pengamat anggaran dan kebijakan publik Elfenda Ananda meminta aparat memastikan setiap pembatasan terhadap rekening warga memiliki dasar hukum yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Elfenda, kewenangan aparat penegak hukum memang harus dihormati. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan tanpa batas, terlebih ketika menyangkut hak masyarakat atas rekening dan dana yang dimilikinya.

“Kewenangan polisi memang harus dihormati, tetapi kewenangan tersebut bukanlah cek kosong. Setiap tindakan yang membatasi hak warga negara wajib dilakukan secara proporsional, transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memberikan kepastian kepada pemilik rekening,” tegas Elfenda, Rabu (26/8).

Ia menilai pemilik rekening sebagai nasabah dan konsumen berhak memperoleh informasi mengenai status rekening serta alasan adanya pembatasan transaksi, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan bank maupun kepentingan proses hukum.

Menurutnya, apabila suatu rekening dikenai pembatasan, harus ada kejelasan mengenai dasar hukum, jangka waktu, prosedur yang ditempuh serta mekanisme bagi nasabah untuk memperoleh kembali akses terhadap rekening dan dananya.

Baca Juga:  Ratusan Polisi Siaga di Monas dan DPR, Dua Aksi Unjuk Rasa Digelar Hari Ini!

Jangan Rekening Ditahan, Dugaan Dicari Belakangan

Elfenda juga menyoroti munculnya berbagai dugaan terkait sumber maupun penggunaan dana dalam rekening Supriyono.

Ia mengingatkan, proses penegakan hukum seharusnya didasarkan pada indikator dan bukti yang objektif, bukan dugaan yang baru muncul setelah rekening dikenai pembatasan.

“Sangat problematis apabila setelah rekening ditahan kemudian muncul dugaan-dugaan mengenai kemungkinan adanya dana yang berasal dari judi daring, narkotika, atau bahkan tuduhan bahwa ada pihak yang hendak membuat Jakarta tidak aman,” ujarnya.

“Penegakan hukum tidak boleh bekerja dengan pola rekening ditahan terlebih dahulu, dugaan tindak pidananya dicari kemudian. Dugaan tindak pidana harus memiliki dasar dan indikator yang objektif, bukan sekadar asumsi yang dibangun setelah tindakan pembatasan dilakukan,” sambungnya.

Rekening Supriyono disebut berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi publik. Dana tersebut dihimpun untuk kebutuhan logistik, konsumsi dan akomodasi massa yang direncanakan mengikuti aksi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).

Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah mendorong segera lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca Juga:  Elfanda Ananda: BRI Harus Evaluasi Tindakan Satpam, Jangan Hanya Soroti Massa Aksi

Polda Sebut Bukan Pemblokiran

Sebelumnya, Bank Mandiri menyampaikan bahwa pembatasan transaksi rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum.

Polda Metro Jaya kemudian meluruskan bahwa surat yang dikirimkan penyidik kepada pihak bank bukan mengenai pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi selama lima hari kerja untuk kepentingan penyelidikan.

Polda menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi penggunaan dana sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Meski demikian, Elfenda meminta penjelasan mengenai langkah tersebut disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa tindakan penegakan hukum berkaitan dengan aktivitas masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Jangan Sampai Timbulkan Kesan Membungkam Gerakan Masyarakat

Menurut Elfenda, persoalan tersebut menjadi sensitif karena dana yang dibatasi disebut berasal dari donasi masyarakat yang akan digunakan untuk mendukung aksi publik.

Ia mengingatkan negara harus berhati-hati agar proses penyelidikan tidak dipersepsikan sebagai upaya membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Jangan sampai kewenangan penegakan hukum justru berubah menjadi instrumen untuk membatasi kebebasan warga negara dalam menyampaikan aspirasi,” katanya.

Ia bahkan menilai muncul sebuah paradoks ketika masyarakat sedang mendorong pemerintah dan DPR memperkuat pemberantasan korupsi melalui regulasi perampasan aset, sementara rekening yang disebut digunakan untuk mendukung gerakan tersebut justru mengalami pembatasan transaksi.

Baca Juga:  173.706 Narapidana Terima Remisi HUT ke-81 RI, 3.563 Langsung Bebas

“Lebih berbahaya lagi apabila masyarakat sampai melihat adanya paradoks: ketika masyarakat menuntut negara memperkuat pemberantasan korupsi melalui Undang-Undang Perampasan Aset, justru rekening yang digunakan untuk mendukung gerakan tersebut dibatasi aksesnya,” ujarnya.

Karena itu, Elfenda meminta Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, alasan, objek penyelidikan hingga proporsionalitas tindakan yang dilakukan.

“Polda Metro Jaya harus mampu memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat diuji mengenai dasar hukum, alasan, objek penyelidikan, serta proporsionalitas tindakan tersebut. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat untuk menakut-nakuti masyarakat, dan kewenangan aparat tidak boleh digunakan untuk membatasi hak warga negara hanya karena mereka sedang menyampaikan aspirasi,” tegasnya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap upaya masyarakat dalam memperjuangkan agenda pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai aspirasi masyarakat untuk melahirkan Undang-Undang Perampasan Aset justru dihalangi oleh tindakan negara yang menimbulkan kesan seolah-olah sedang melindungi kepentingan para koruptor,” pungkas Elfenda.

YR Siregar
Fadli
YR Siregar

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia