Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Medan, Langkatoday.com – Pemerintah Kabupaten Langkat memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara.

Penandatanganan tersebut dihadiri sekaligus dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H., di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8).

Untuk Kabupaten Langkat, kerja sama tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Langkat.

MoU ditandatangani oleh Tiorita Br. Surbakti bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, S.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, M.A., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., dan Ketua BWI Kabupaten Langkat Muhammad Suhaimi, S.STP., M.SP.

Baca Juga:  Baznas Langkat Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Tanjung Pura, Dana Zakat ASN Kembali Dirasakan Masyarakat

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Dengan legalitas yang jelas, aset wakaf diharapkan terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

14.683 Tanah Wakaf, Baru 6.030 Bersertifikat

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama dan BWI dalam memastikan aset wakaf mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut Bobby, negara harus hadir untuk memfasilitasi proses legalitas tanah wakaf sehingga amanah para pewakif dapat terus dijaga.

“Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif,” ujar Bobby.

Baca Juga:  Rektor USU Prof Muryanto Amin Dorong Transformasi Kampus di Tengah Hiperkompetisi Global

Ia berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Seluruh pihak diminta segera melakukan langkah konkret untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di berbagai daerah.

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Ia menyebut sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Muhibuddin mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumatera Utara. Namun, baru sekitar 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat.

“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” katanya.

Langkat Dorong Aset Wakaf Lebih Terlindungi

Bagi Pemerintah Kabupaten Langkat, percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan. Legalitas tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Video Oknum Polisi Tanpa Helm Bersama Turis Jadi Sorotan, Ini Respons Kasat Lantas Langkat

Melalui kerja sama lintas lembaga ini, Pemkab Langkat berkomitmen mendorong pendataan, pendaftaran hingga sertifikasi tanah wakaf yang berada di wilayahnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada nazhir dan masyarakat, sekaligus mencegah tanah wakaf berpindah tangan atau menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

Di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Br. Surbakti, Pemkab Langkat menegaskan dukungannya terhadap program percepatan legalisasi aset wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga amanah para pewakif dan memastikan keberadaan tanah wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Silvia Handayani
Fadli
Silvia Handayani

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia