Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Mobile IP dan Legal Expo di Langkat, Sosialisasi Kekayaan Intelektual

Langkatoday.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar mobile Intellectual Property Clinic dan Legal Expo di Alun-alun Tengku Amir Hamzah, Selasa (1/8/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi mengatakan, acara Mobile IP Clinic dan Legal Expo sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hak Kekayaan Inteletual.

“Dan, melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat di Provinsi Sumut khusus Kabupaten Langkat. Sehingga bisa membantu masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual dalam rangka peningkatan permohonan dan perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya saat menyampaikan kata sambutan.

Ia menambahkan, sebagai langkah startegis Kanwil Kemenkumham Sumut menyebarluaskan layanan kekayaan intelektual diberbagai wilayah.

Dan, mendekatkan layanan terhadap masyarakat seperti layanan KI bergerak dan legal expo.

“Untuk menyambut Hari Karya Dhika yang merupakan ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM yang jatuh pada 19 Agustus,” katanya.

Menurutnya, melalui layanan Mobile IP Clinic dan Legal Expo mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya pemerintah yang mendorong prestasi kekayaan intelektual.

“Dan, menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan surat pencatatan invertarisasi kekayaan intelektual komunal expresi budaya Tradisional Lepas Lancang kepada Plt Bupati Langkat Syah Afandin.

Bertujuan Tingkatkan Layanan Publik

Sedangkan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosma Pinem menyampaikan, tujuan dari kegiatan sebagai komitmen dalam peningkatan layanan publik.

“Melalui pengembangan inovasi pelayanan masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan, penyebarluasan informasi tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual baik personal maupun komunal.

Lalu, menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.

“Terkhusus kekayaan intelektual yang dimiliki UMKM maupun masyarakat umum sebagai aset tidak bergerak. Ke-empat sebagai pemenuhan target kinerja Kanwil Kemenkumham Sumut,” ujarnya.

Bacaan Lainnya: