Dugaan Suap PPPK Langkat Capai 80 Juta

LANGKATODAY.COM – Dugaan suap proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat yang mencapai angka sebesar Rp40 hingga Rp80 juta dan dibenarkan LBH Medan menguat, usai mantan peserta membeberkan adanya kwitansi pengurusan PPPK mengatasnamakan pinjaman.

Keterangan yang diterima wartawan, sebelumnya disebut ada 31 orang yang melakukan pengurusan PPPK. Dari Jumlah tersebut sekitar 11 orang lulus dengan beberapa orang nilai rendah.

“Memang bagi yang tak lulus uangnya sudah dipulangkan. Kalau saya kemarin kwintasinya sudah saya kasih ke ketua kami, tapi disuruh bapak itu kwitansi ditulis atas nama peminjaman kepala sekolah, tidak langsung dibuat untuk pengurusan PPPK,” sebut sumber, yang identitasnya enggan dibeberkan.

Setelah seminggu pengumuman, kata sumber, uang kami semua dipulangkan.

“Yang lulus jadi gak lulus. Pokoknya yang lulus ini banyak nilai rendah, sementara kami yang dapat rangking enggak lulus,” imbuhnya.

Sumber pun menyebut bahwa ada bukti-bukti lain berupa chatingan terkait dugaan suap pengurusan PPPK di Langkat, seperti data yang diperoleh wartawan.

“Kebanyakan mereka takut karena statusnya kepala sekolah, jadi takut mengumbar, maka didiamkan saja,” jelasnya lagi.

Sebelumnya hasil seleksi PPPK di Kabupaten Langkat menuai polemik dan berujung aksi demo hingga berbuntut panjang dan jadi atensi aparat penegak hukum (APH).

Puluhan guru honorer menganggap adanya kejanggalan pada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang disinyalir merugikan sejumlah peserta.

LBH Medan Irvan Saputra SH MH yang dikonfirmasi, Sabtu (27/1), mengatakan pihaknya sudah membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Menurutnya, SKTT dipaksakan dan menyalahi aturan hukum. Kejanggalan SKTT berawal dari tidak adanya tercantum dalam pengumuman Bupati Langkat nomor:810-2187/BKD/2023 tertangal 19 september 2023, namun kemudian secara tiba-tiba ada (SKTT) dalam pengumuman penyesuaian oleh BKD sebagaiman surat nomor:2772/BKD/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

SKTT juga disebutnya tak pernah disosialisasikan, tidak diketahui teknis dan penilaianya, serta tidak diketahui kapan dilaksanakanya SKTT.

Bacaan Lainnya: