Celios Minta Fatwa MUI Soal Penghasilan Rangkap Jabatan Pejabat Negara

- Pewarta

Rabu, 10 September 2025 - 19:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday – Polemik rangkap jabatan pejabat negara kembali mencuat. Center of Economic and Law Studies (Celios) resmi mengajukan permohonan fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghasilan pejabat negara yang masih merangkap sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri maupun wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Namun hingga saat ini, larangan tersebut belum dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah.

“Putusan MK jelas melarang rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai komisaris BUMN. Namun hingga kini larangan itu belum dijalankan. Kami meminta fatwa MUI agar umat Islam, khususnya pejabat negara, dapat menempatkan amanah publik di atas kepentingan pribadi,” ujar Wahyudi, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga:  Arab Saudi Tetapkan Salat Tarawih 10 Rakaat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Selama Ramadan 2026

Menurutnya, isu rangkap jabatan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral pejabat negara.

“MK sudah menjalankan tugasnya, kini tokoh agama juga bisa ikut terlibat menjaga etika pejabat negara,” tegasnya.

Dalam surat resmi kepada MUI, Celios meminta penjelasan hukum Islam terkait tiga hal pokok:

  1. Status hukum penghasilan atau honorarium yang diterima menteri dan wakil menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, mengingat larangan tersebut telah diputuskan MK.
  2. Apakah penghasilan itu halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam.
  3. Sikap yang sebaiknya diambil umat Islam, khususnya pejabat negara, agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga:  Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Pantai Gemi Memanas: Muncul Intimidasi Terhadap Informan

Permintaan fatwa ini diharapkan dapat memberikan panduan moral sekaligus dorongan etis agar pejabat negara lebih mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baznas Langkat Salurkan Zakat Rp490 Juta, Tiorita Dorong Bantuan Tepat Sasaran
BKM Al-Badar dan YPKD Gelar Pangkas Gratis, Saatnya Masjid Harus Bermanfaat bagi Masyarakat
Travel Umroh Pintu Baitullah Resmi Buka Kantor Pusat di Stabat
Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Tiorita Tutup Pengajian 20 Hari Bersama Santri Ulumul Qur’an, Minta Doa untuk Langkat
BRIN Temukan Jejak Islam Abad ke-7 di Tapanuli Tengah, Sejarah Nusantara Bisa Berubah
Bukan Sekadar Cinta, Ini yang Harus Disiapkan Pria Sebelum Mengajukan Poligami
Langkat Kembali Berprestasi, Kafilah Raih Juara II Umum MTQ Provinsi Sumatera Utara

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

Baznas Langkat Salurkan Zakat Rp490 Juta, Tiorita Dorong Bantuan Tepat Sasaran

Sabtu, 19 September 2026 - 13:08 WIB

BKM Al-Badar dan YPKD Gelar Pangkas Gratis, Saatnya Masjid Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 - 09:00 WIB

Travel Umroh Pintu Baitullah Resmi Buka Kantor Pusat di Stabat

Selasa, 15 September 2026 - 03:14 WIB

Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan

Selasa, 8 September 2026 - 03:16 WIB

Tiorita Tutup Pengajian 20 Hari Bersama Santri Ulumul Qur’an, Minta Doa untuk Langkat

Terbaru