Gara-Gara Suap PPPK, Eks Kadisdik Langkat Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

- Pewarta

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN (Langkatoday) – Malam yang mencekam di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan berubah menjadi momen penuh kejutan, Jumat (11/7) pukul 21.20 WIB. Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, resmi divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah menerima suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

Ketua Majelis Hakim M. Nazir menyatakan bahwa Saiful dinyatakan bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap hakim dengan tegas di hadapan publik sidang yang tampak tegang.

Tak hanya itu, Saiful juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai bahwa tindakan Saiful telah mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Langkat, dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi. Meski begitu, hal yang meringankan adalah bahwa Saiful belum pernah dipidana sebelumnya, sebagaimana disampaikan oleh hakim anggota Rurita Ningrum.

Putusan majelis hakim ini mengejutkan karena lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang sebelumnya menuntut Saiful dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Alhamdulillah.. Kejati Sumut Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi PPPK Langkat

Usai putusan dibacakan, baik pihak Saiful maupun JPU kompak menyatakan “pikir-pikir” selama tujuh hari ke depan sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting Langkat dalam proses seleksi PPPK yang mestinya bersih dari praktik kecurangan. Vonis terhadap Saiful memperlihatkan bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan masih menjadi ancaman nyata yang harus diberantas hingga ke akar.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru