Gara-Gara Suap PPPK, Eks Kadisdik Langkat Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

MEDAN (Langkatoday) – Malam yang mencekam di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan berubah menjadi momen penuh kejutan, Jumat (11/7) pukul 21.20 WIB. Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, resmi divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah menerima suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

Ketua Majelis Hakim M. Nazir menyatakan bahwa Saiful dinyatakan bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Hotman Paris Turun Gunung! Kasus Siswi 15 Tahun di Langkat Bikin Publik Geram

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap hakim dengan tegas di hadapan publik sidang yang tampak tegang.

Tak hanya itu, Saiful juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Baca Juga:  Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut! Langkah Antisipasi Sengketa atau Sinyal Ada Masalah?

Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai bahwa tindakan Saiful telah mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Langkat, dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi. Meski begitu, hal yang meringankan adalah bahwa Saiful belum pernah dipidana sebelumnya, sebagaimana disampaikan oleh hakim anggota Rurita Ningrum.

Putusan majelis hakim ini mengejutkan karena lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang sebelumnya menuntut Saiful dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Tiga Koper Keluar dari Disdik Langkat, KPK Perluas Penyidikan Kasus Ondim

Usai putusan dibacakan, baik pihak Saiful maupun JPU kompak menyatakan “pikir-pikir” selama tujuh hari ke depan sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting Langkat dalam proses seleksi PPPK yang mestinya bersih dari praktik kecurangan. Vonis terhadap Saiful memperlihatkan bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan masih menjadi ancaman nyata yang harus diberantas hingga ke akar.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia