Scroll untuk baca artikel
Langkatoday.com
langkatoday.com
Berita

Pemkab Langkat Bedah 2.015 Rumah Tak Layak Huni

Avatar photo
×

Pemkab Langkat Bedah 2.015 Rumah Tak Layak Huni

Sebarkan artikel ini

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

LANGKATODAY.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Sumatera Utara sudah menangani 2.015 rumah tidak layak huni milik warga kurang mampu. Perbaikan dilakukan selama 2021 hingga Oktober 2023.

Scroll untuk Baca Artikel
sejasa.net
Scroll untuk Baca Artikel

“Di 2021, Pemkab Langkat menangani rumah tidak layak huni sebanyak 184 unit, tahun 2022 sebanyak 539 unit, dan pada 2023 ini sebanyak 692 unit melalui dana APBD Kabupaten Langkat dan 600 unit melalui APBN,” kata Staf Ahli Bupati Langkat Bidang SDM Sosial dan Kemasyarakatan Sujarno, di Langkat, Selasa, 7 November 2023.

Ia menjelaskan Pemkab Langkat mendukung program gerakan 100 persen akses air minum, nol persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak huni dalam upaya percepatan penanganan kawasan kumuh.

Terlebih lagi arah program itu adalah pembangunan platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat. Menurut dia, ada tujuh indikator yang mendasari suatu kawasan dikategorikan sebagai kawasan kumuh.

“Yang menjadi perhatian yaitu kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, dan kondisi proteksi kebakaran,” jelas dia.

Dengan tujuan kategori kawasan kumuh dalam penanganannya tentu melibatkan kewenangan beberapa perangkat daerah, yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satuan Pamong Praja.

“Karena itu diharapkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang salah satu tugasnya adalah berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah agar dapat mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah terkait untuk saling berkolaborasi dan melakukan sinkronisasi,” ujar dia.

Sehingga penanganan kawasan kumuh dapat lebih terarah dan memenuhi kaidah-kaidah perencanaan sehingga ke depannya penanganan kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Langkat dapat lebih terarah dan lebih optimal.

“Untuk itu diinstruksikan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat untuk memprioritaskan penanganan rumah tidak layak huni, sehingga ke depannya tidak ada lagi rumah-rumah yang tidak layak huni,” ungkap dia.

www.domainesia.com