Di Bawah Tekanan Pimpinan, PH Minta Saiful Abdi Bebas dari Jerat Pidana Smartboard
Medan, Langkatoday.com – Persidangan kasus dugaan korupsi Pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 bernilai dugaan kerugian negara Rp29,5 miliar kembali menggelar agenda pembuktian di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/8) sore.
Dalam sidang yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, tim penasihat hukum menghadirkan dua ahli hukum pidana: Dr. Andi Hakim Lubis (Universitas Medan Area) dan Dr. Khomaini (Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia).
Persidangan berfokus pada keabsahan kesaksian tunggal Bahrun Walidin alias Baron selaku broker, serta kejanggalan kalkulasi nilai kerugian keuangan negara yang diajukan Penuntut Umum.
Kesaksian Tunggal Tak Lagi Jadi Alat Bukti Petunjuk
Di hadapan Majelis Hakim di Ruang Cakra 9, Dr. Khomaini menegaskan bahwa dalam pembuktian hukum acara pidana terbaru (UU No. 20 Tahun 2025/KUHAP Baru), keterangan saksi tunggal tidak dapat lagi diposisikan sebagai alat bukti petunjuk.
“Berdasarkan pasal 183 jo Pasal 244 KUHAP Baru, keterangan satu saksi bukan lagi alat bukti petunjuk. Pemidanaan mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah yang relevan yang disertai keyakinan hakim. Dua alat bukti tanpa keyakinan, atau keyakinan tanpa dua alat bukti, tidak boleh menghukum seseorang bersalah,” tegas Khomaini merespons pertanyaan tim PH Saiful Abdi terkait pengakuan Baron soal aliran dana.
Pernyataan ahli tersebut langsung mendapat perhatian khusus dari Hakim Ketua untuk dicatatkan dalam risalah persidangan.
Disparitas Harga dan Keraguan Kalkulasi Kerugian Negara
Tim Penasihat Hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, turut membongkar ketidaksesuaian data kerugian negara. Berdasarkan kontrak kerja, harga 1 unit smartboard tercatat senilai Rp158 juta (sudah termasuk PPN 11%). Namun, auditor Kejaksaan justru menyebut harga per unit mencapai Rp165,7 juta (belum termasuk PPN 11%).
Menanggapi hal itu, Dr. Andi Hakim Lubis menilai bahwa apabila alat bukti perhitungan kerugian negara cacat atau tidak autentik, maka bukti tersebut harus dikesampingkan.
“Apabila bukti tersebut dikesampingkan dan tidak ada alat bukti lain yang mampu membuktikan unsur tertentu, maka unsur kerugian keuangan negara dapat dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Andi Hakim.
PH Sebut Saiful Abdi Bertindak dalam Kondisi Overmacht
Usai persidangan, Jonson David Sibarani menyatakan bahwa fakta persidangan dari keterangan ahli menguatkan posisi kliennya. Penandatanganan pencairan pengadaan smartboard yang dilakukan Saiful Abdi berada dalam kondisi overmacht (daya paksa) akibat tekanan perintah pimpinan yang berkuasa saat itu.
“Saiful Abdi terpaksa dan dalam keadaan tertekan menjalankan perintah pimpinan yang sah berkuasa. Berdasarkan azas hukum pidana, seseorang yang menjalankan perintah atas tekanan pimpinan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” jelas Jonson.
Selain Saiful Abdi dan Budi Pranoto, kasus dugaan penyimpangan pengadaan smartboard ini juga menyeret Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai terdakwa.









