Margono Djojohadikusumo: Kakek Prabowo, Pendiri BNI yang Kini Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Jakarta, Langkatoday.com – Nama Margono Djojohadikusumo kembali menjadi perhatian. Sosok yang dikenal sebagai kakek Presiden RI Prabowo Subianto itu diusulkan menjadi Pahlawan Nasional 2026 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Margono menjadi salah satu dari dua tokoh asal Jawa Tengah yang diajukan untuk memperoleh gelar tersebut. Satu nama lainnya adalah ulama besar asal Semarang, KH Sholeh Darat.
Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Imam Maskur, membenarkan adanya usulan tersebut. Menurutnya, proses pengkajian terhadap kedua tokoh telah dilakukan di tingkat provinsi dan hasilnya dinilai memenuhi persyaratan untuk diajukan kepada pemerintah pusat.
“Ya, tahun ini ada dua nama yang diusulkan sebagai Pahlawan Nasional, yaitu Kiai Sholeh Darat dan Margono Djojohadikusumo,” ujar Imam, dikutip dari TribunJateng, Rabu (19/8).
Namun, ada fakta menarik di balik usulan tersebut. Keluarga Margono disebut belum berkenan jika leluhur mereka diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.
“Keluarga Presiden, belum mau (nama Margono) diusulkan,” kata Imam.
Meski demikian, proses pengusulan tetap berjalan karena penilaian di tingkat daerah telah dilakukan. Selanjutnya, keputusan mengenai kelayakan Margono sebagai Pahlawan Nasional berada di tangan pemerintah pusat.
Pendiri BNI dan Tokoh Awal Republik
Margono Djojohadikusumo bukan sekadar dikenal karena hubungan keluarganya dengan Presiden Prabowo.
Lahir di Banyumas pada 16 Mei 1894, Margono merupakan salah satu tokoh yang memiliki peran dalam masa awal pembentukan Republik Indonesia.
Ia tercatat sebagai anggota BPUPKI dan pernah dipercaya menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Agung setelah Indonesia merdeka.
Margono juga dikenal sebagai tokoh yang memiliki gagasan kuat mengenai pembangunan ekonomi dan perbankan nasional.
Setelah proposal pendirian bank nasional yang diajukannya sempat ditolak, Margono kemudian membawa gagasan tersebut kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Usul itu akhirnya mendapat persetujuan.
Pada 5 Juli 1946, Bank Negara Indonesia (BNI) resmi berdiri dan Margono Djojohadikusumo dipercaya sebagai presiden pertamanya.
Ia memimpin BNI hingga 1951.
Selain kiprahnya dalam dunia perbankan, Margono juga pernah menjadi anggota DPR Sementara dari Partai Indonesia Raya serta terlibat dalam berbagai proses politik pada masa awal kemerdekaan.
Pernah Dipenjara Belanda
Perjalanan Margono juga tidak lepas dari pergolakan politik dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Pada 1948, setelah Agresi Militer Belanda dan Operasi Kraai, Margono sempat ditangkap dan dipenjara oleh pasukan Belanda.
Setelah dibebaskan, ia kemudian terlibat dalam delegasi Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Dalam perjalanan berikutnya, dinamika politik yang melibatkan putranya, Sumitro Djojohadikusumo, turut memengaruhi kehidupan keluarga Margono.
Sumitro diketahui terlibat dalam Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), yang menjadi salah satu bentuk ketegangan politik antara pemerintah pusat dan daerah pada masa itu.
Kondisi tersebut membuat Margono bersama keluarganya sempat mengasingkan diri ke luar negeri.
Ia baru kembali ke Indonesia setelah perubahan besar politik nasional pada 1966.
Margono Djojohadikusumo meninggal dunia pada 25 Juli 1978 dan dimakamkan di makam keluarga Djojohadikusumo di Banyumas.
Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Kini, puluhan tahun setelah kepergiannya, nama Margono kembali muncul dalam sejarah nasional melalui usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional.
Pemprov Jawa Tengah menyatakan kajian terhadap Margono dan KH Sholeh Darat telah dilakukan oleh tim yang dibentuk pemerintah daerah.
“Pengkajian dari daerah lalu kami usulkan ke pusat,” ujar Imam.
Jika seluruh tahapan penilaian di tingkat pusat terpenuhi, Margono Djojohadikusumo berpeluang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Namun, di tengah proses tersebut terdapat satu catatan menarik: keluarga Margono disebut belum menghendaki pengusulan tersebut.
Pada akhirnya, keputusan bukan hanya soal nama besar atau hubungan dengan seorang Presiden.
Gelar Pahlawan Nasional diberikan berdasarkan rekam jejak, jasa, perjuangan dan kontribusi seorang tokoh terhadap bangsa dan negara melalui mekanisme serta penilaian yang telah ditetapkan pemerintah.









