Sistem Pembayaran Lebih Efisien: BI Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Berbasis Domestik

- Pewarta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI). KKI hadir sebagai instrumen pembiayaan tunda (deferred payment) berbasis jaringan domestik yang diproses melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.

Pengembangan KKI bertujuan untuk menyediakan sarana transaksi yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CeMuMuAH), sekaligus menjadi pembeda utama dari kartu kredit berprinsipal internasional seperti Visa dan Mastercard.

Keunggulan Biaya Transaksi dan Fitur KKI

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa skema pemrosesan transaksi KKI sepenuhnya dilakukan di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa poin penting terkait skema biaya KKI meliputi:

  • Biaya Transaksi QRIS (MDR): Konsumen atau pengguna KKI tidak dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR). Biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak merchant dan dilarang keras dibebankan kepada pembeli.
  • Batas Suku Bunga: Batas maksimum suku bunga pembiayaan KKI tetap mengacu pada ketentuan batas kartu kredit yang berlaku dari Bank Indonesia.
Baca Juga:  Kemenag: Calon Jamaah Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan

Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah Redjalam, menilai pemrosesan transaksi secara domestik ini merupakan fondasi penting dalam memperkuat kemandirian dan ketahanan sistem keuangan nasional.

Meski saat ini KKI masih memiliki keterbatasan penggunaan di luar negeri, efisiensi dan keamanan transaksi di dalam negeri menjadi nilai tambah utama.

8 Bank Penerbit Pertama KKI

Pada tahap awal peluncuran, KKI diterbitkan oleh delapan lembaga perbankan ternama di Indonesia:

  • PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk
  • PT Bank Permata Tbk
  • PT Bank Mega Tbk
  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
Baca Juga:  Kemkomdigi Gandeng TNI untuk Bangun dan Kawal Infrastruktur Digital di Daerah 3T

Inovasi BSI Hasanah KKI Card: Kartu Virtual Berbasis Syariah

Sebagai salah satu bank penerbit, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) merilis BSI Hasanah KKI Card yang mengusung prinsip syariah dan diposisikan khusus untuk penggunaan di merchant halal.

Direktur Retail Banking BSI, Kemas Erwan Husainy, mengungkapkan sejumlah keunggulan dari BSI Hasanah KKI Card:

  • Virtual Card: Hadir secara digital (tanpa kartu fisik) melalui aplikasi BYOND by BSI.
  • Fasilitas Limit & Cicilan: Menawarkan limit pembiayaan mulai dari Rp4 juta hingga Rp100 juta serta fasilitas cicilan 0 persen.
  • Sumber Dana QRIS: Dapat langsung terhubung sebagai sumber dana transaksi QRIS secara real-time.

Per Juli 2026, volume transaksi pembiayaan BSI Hasanah Card mencatatkan pertumbuhan tahunan sekitar 5 persen dengan total volume menembus lebih dari Rp1 triliun.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru