Dugaan Korupsi APBDes Rp325,9 Juta untuk Judi, Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu II

Humbahas, Langkatoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, berinisial LN, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa (18/8) setelah tim penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi, mengumpulkan keterangan ahli, serta menyita berbagai dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Total Anggaran Rp2,06 Miliar, Kerugian Negara Mencapai Rp325,9 Juta

Kajari Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Desa Nagasaribu II mengelola APBDes senilai Rp999,4 juta pada tahun 2024 dan Rp1,06 miliar pada tahun 2025. Secara keseluruhan, total anggaran yang dikelola selama dua tahun tersebut mencapai Rp2,06 miliar.

Baca Juga:  Tega Buang Bayi 2 Hari di Tepi Sungai hingga Wajah Terluka, Pegawai Koperasi di Asahan Ditangkap Polisi

“Dalam pengelolaan anggaran tersebut, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa mark up anggaran, kegiatan fiktif, serta manipulasi dokumen pertanggungjawaban seperti kuitansi dan SPJ,” terang Donald.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan per 17 Juli 2026, tindakan tidak terpuji oknum Kades tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp325.941.021. Kerugian negara ini dipastikan belum dikembalikan hingga kasus naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  PH Tersangka Korupsi BOS Sunggal "Gertak" Kejati Sumut: Jangan Sampai Kembali Jadi Sorotan Publik, Cabut Status Tersangka!

Uang APBDes Diduga Dipakai Bermain Judi

Sisi lain yang memprihatinkan dari penyidikan perkara ini adalah temuan mengenai aliran penggunaan uang negara tersebut. Berdasarkan rilis resmi Kejari Humbahas, tersangka LN diduga menggunakan sebagian uang APBDes hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, salah satunya dipakai bermain judi.

Atas perbuatannya, LN disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Kronologi Bocah 10 Tahun asal Medan Tenggelam di Danau Toba

Kades Langsung Ditahan di Rutan Kelas IIB Humbahas

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Humbahas langsung melakukan penahanan terhadap LN selama 20 hari terhitung mulai 18 Agustus hingga 6 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan.

Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

YR Siregar
Fadli
YR Siregar

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI