HUT Ke-81 RI membawa Berkah, 1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Terima Remisi, 38 Di Antaranya Langsung Bebas
Medan, Langkatoday.com – Kebahagiaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan oleh ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sebanyak 1.203 narapidana (napi) resmi menerima pengurangan masa hukuman atau remisi kemerdekaan.
Dari total penerima remisi pada 17 Agustus 2026 tersebut, sebanyak 38 orang di antaranya dipastikan langsung bebas dan menghirup udara segar setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Rincian Penerima Remisi Kemerdekaan
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, mengonfirmasi rincian pemberian remisi tersebut dalam keterangan resminya pada Selasa (18/8).
“Sebanyak 1.203 napi memperoleh remisi umum (RU) pada Hari Kemerdekaan tahun ini. Rinciannya sebanyak 1.165 napi menerima RU I (pengurangan sebagian) dan sebanyak 38 napi langsung bebas setelah memperoleh RU II,” terang Andi.
Andi menegaskan bahwa seluruh warga binaan yang menerima remisi, khususnya 38 napi yang langsung bebas, telah memenuhi seluruh kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan, baik secara administratif maupun substantif.
Bentuk Penghargaan dan Motivasi Negara
Menurut Andi, pemberian remisi bukanlah sekadar kelonggaran hukuman formalitas, melainkan wujud apresiasi dan penghargaan dari negara atas itikad baik warga binaan selama menjalani masa pemidanaan.
“Remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap napi yang telah menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik, mengikuti program pembinaan di Rutan, dan memenuhi syarat aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia berharap pengurangan masa hukuman ini menjadi pemicu semangat serta motivasi bagi para napi untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas personal sebelum kembali berasimilasi di tengah-tengah masyarakat.
Pesan Khusus Bagi Napi yang Bebas
Kepada 38 narapidana yang langsung menghirup udara bebas, Karutan Medan menyampaikan pesan mendalam agar momentum kemerdekaan ini dijadikan titik balik untuk membuka lembaran hidup baru yang positif.
“Bagi yang langsung bebas, manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jadikan ini sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Jadikan masa pidana di Rutan sebagai pembelajaran berarti untuk tidak kembali mengulangi kesalahan di kemudian hari,” pungkas Andi.









