Bukan Sekadar Cinta, Ini yang Harus Disiapkan Pria Sebelum Mengajukan Poligami

Blitar, Langkatoday.com – Keinginan untuk menikah lagi atau berpoligami ternyata tidak cukup hanya bermodalkan cinta. Pengadilan Agama (PA) Blitar mencatat empat permohonan izin poligami sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Dari empat perkara tersebut, dua permohonan dikabulkan, satu perkara dicabut oleh pemohon, sementara satu perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Humas Pengadilan Agama Blitar, Ahmad Syaukani, mengatakan setiap permohonan poligami harus memenuhi sejumlah persyaratan dan diperiksa berdasarkan kondisi masing-masing pemohon.

“Empat perkara sampai Agustus ini. Tiga sudah selesai, dua dikabulkan dan satu dicabut. Satu lagi masih dalam proses sidang,” ujar Ahmad.

Baca Juga:  Kritik Tajam Kinerja Kejatisu, Edi Brasmana: Jangan Sampai Muka Buruk Cermin Dibelah

Menurutnya, salah satu hal penting yang harus dicantumkan pemohon adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dengan istri pertama.

Pencantuman harta bersama tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diperoleh selama perkawinan. Dengan demikian, harta bersama dengan istri pertama tidak serta-merta menjadi bagian dari hak istri kedua.

“Kalau harta bersama tidak dicantumkan, bisa tidak diterima,” jelasnya.

Selain itu, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, seperti KTP dan buku nikah. Pengadilan juga akan memastikan calon istri kedua tidak memiliki hubungan keluarga atau kondisi lain yang dilarang dalam ketentuan perkawinan.

Baca Juga:  Pelayanan Buruk Belum Beres, RSUD Djoelham Justru Kutip Parkir Pasien

Kemampuan Finansial Ikut Diperiksa

Tidak hanya dokumen administrasi, kemampuan ekonomi pemohon juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses permohonan poligami.

Pengadilan akan melihat penghasilan pemohon untuk memastikan yang bersangkutan mampu memenuhi kebutuhan keluarga apabila permohonan poligami dikabulkan.

Persetujuan istri pertama juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pemeriksaan perkara.

Baca Juga:  Go International! FAI UMSU Gandeng Travel Ajwa Gelar Manasik Umrah dan Persiapan Konferensi INSIS 2026 ke Turki

Ahmad menegaskan, setiap perkara poligami tetap akan dinilai berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing pemohon. Artinya, pengajuan izin menikah lagi tidak otomatis berarti permohonan akan dikabulkan.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut diperlukan agar perkawinan berikutnya tidak mengabaikan hak-hak istri pertama maupun kepastian hukum terhadap harta yang telah diperoleh selama perkawinan.

Dengan demikian, bagi pria yang ingin mengajukan poligami, keinginan untuk memiliki pasangan lebih dari satu harus diikuti kesiapan administratif, kemampuan finansial, serta pemenuhan persyaratan hukum yang berlaku.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI