Dulu Teriak “Hukum Mati Koruptor”, Kini Noel Harap Amnesti dari Presiden

Jakarta, Langkatoday – Sikap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, berbalik arah terkait kasus korupsi.

Pria yang pada 2022 pernah lantang menuntut agar koruptor dihukum mati, kini justru berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel saat digelandang dari Gedung Merah Putih KPK ke mobil tahanan, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga:  Usai Terseret OTT KPK, Kadis Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun Pilih Mundur

Rekam Jejak yang Berbalik

Pernyataan Noel itu kontras dengan sikapnya di masa lalu. Pada Januari 2022, ia pernah menegaskan bahwa koruptor layak dihukum mati. Bahkan melalui akun X pribadinya, Noel berulang kali menyerukan hukuman mati bagi pelaku korupsi, termasuk kasus dana bansos Covid-19 yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara.

Tak hanya itu, Noel juga sempat menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen agar pejabat negara yang korupsi dihukum mati.

Namun, rekam jejak digital tersebut kini berbalik arah setelah ia mengenakan rompi oranye KPK.

Baca Juga:  Ijazah Palsu Pejabat Daerah: Mengapa Kasus Wabup Langkat Jalan di Tempat?

Dugaan Pemerasan Rp 81 Miliar

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan tarif sertifikasi K3 di Kemenaker.

“Dari tarif resmi Rp 275.000, faktanya pekerja harus mengeluarkan hingga Rp 6 juta. Selisih pembayaran mencapai Rp 81 miliar yang mengalir ke para tersangka, termasuk Rp 3 miliar ke IEG (Immanuel Ebenezer),” jelas Setyo dalam konferensi pers.

Selain uang miliaran rupiah, Noel juga disebut menikmati motor Ducati tanpa dokumen resmi.

Baca Juga:  Geruduk Kementerian PU dan KPK, MADILOG Sumut Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp4 Miliar di Paluta

Permintaan Maaf dan Pemberhentian

Selepas diperiksa, Noel meminta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, dan rakyat Indonesia. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan membantah tuduhan pemerasan.

Meski begitu, beberapa jam setelah KPK mengumumkan status tersangkanya, Presiden Prabowo resmi memberhentikan Noel dari jabatan Wamenaker.

Dengan keputusan itu, pupus sudah hubungan Noel dengan kabinet yang ia harapkan dapat memberinya amnesti.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI