Mahasiswi di Makassar Diduga Diperkosa dan Dianiaya Pacar, Video Pribadi Disebar ke Orang Tua Korban

- Pewarta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Makassar, Langkatoday.com – Seorang mahasiswi berusia 27 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban penganiayaan, kekerasan seksual, serta penyebaran konten intim tanpa persetujuannya yang dilakukan oleh pacarnya sendiri berinisial PR (25).

Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden bermula ketika korban diduga menolak ajakan pelaku untuk masuk ke kamar hotel.

Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga terjadi aksi kekerasan terhadap korban di area lobi dan parkir hotel.

Baca Juga:  Seorang Biksu Senior Thailand Terekam CCTV Berhubungan Seks dengan Asisten Wanitanya

Meski sempat mendapat perhatian dan dilerai oleh petugas hotel, korban diduga kemudian dipaksa masuk ke dalam kamar.

Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual. Polisi juga menduga pelaku merekam aksi tersebut menggunakan telepon genggam milik korban.

Tak hanya itu, rekaman video pribadi tersebut diduga kemudian dikirim pelaku kepada orang tua korban dan seorang teman pria korban tanpa persetujuan korban.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Asisten Dosen di UINSU Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Dibius Lalu Diraba-raba

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, flashdisk yang berisi rekaman, telepon genggam, serta pakaian korban.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan rekaman atau informasi yang dapat memperburuk kondisi korban, mengingat penyebaran konten intim tanpa persetujuan merupakan tindakan yang dapat menimbulkan dampak serius bagi korban dan berpotensi melanggar hukum.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Terbaru