Iklan Bapenda Sumut
iklan bapenda
HUT RI
HukumNasional

Hotman Paris Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan

Redaksi
391
×

Hotman Paris Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Langkatoday.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Keputusan tersebut diambil bukan karena persoalan hukum, melainkan kondisi kesehatan yang dialaminya. Hotman mengaku baru menjalani operasi akibat penyakit saraf kejepit atau Hernia Nukleus Pulposus (HNP) di Singapura.

Kepada wartawan, Kamis (23/7), Hotman mengatakan dirinya telah menyampaikan langsung keputusan itu kepada Febrie.

“Saya sudah memberitahukan beliau bahwa saya mengundurkan diri sebagai pengacara karena kondisi kesehatan saya yang bisa semakin parah,” ujar Hotman.

Menurutnya, gangguan saraf yang dialami berada di bagian pinggang bawah dan sudah dirasakan selama beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut bahkan membuat rasa sakit menjalar hingga ke kaki.

Hotman mengungkapkan, sejak awal Juli dirinya bolak-balik menjalani pengobatan di Jakarta sebelum akhirnya memutuskan menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Singapura.

Usai operasi, dokter sebenarnya menyarankan agar ia menjalani masa pemulihan dengan beristirahat selama dua pekan. Namun, Hotman mengaku tetap bekerja, termasuk menangani perkara Febrie Adriansyah.

Akibatnya, kondisi kesehatannya justru semakin memburuk.

“Saya sangat khawatir, takut jadi lumpuh. Karena selama dua bulan itu saraf saya menjalar sampai ke kaki,” ungkapnya.

Hotman juga mengaku sempat menjalani rawat inap selama dua malam, meski dokter menyarankan agar ia dirawat selama empat hari.

Ia mengaku telah berbicara langsung dengan Febrie mengenai keputusannya mundur. Menurut Hotman, Febrie memahami kondisi tersebut, meski sempat meminta dirinya tetap mendampingi selama beberapa hari ke depan.

“Saya tidak bisa karena memang kondisi kesehatan tidak memungkinkan,” katanya.

Baru Sepekan Jadi Kuasa Hukum

Masa pendampingan Hotman terhadap Febrie terbilang singkat. Ia baru mengumumkan secara resmi menerima kuasa hukum dari Febrie pada 17 Juli 2026 saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Kala itu, Hotman menyebut surat kuasa telah diserahkan secara resmi pada hari yang sama.

Namun, di tengah pendampingan tersebut, Hotman sempat menuai sorotan publik usai pernyataannya dianggap merendahkan profesi wartawan.

Pernyataan itu memicu protes dari sejumlah organisasi pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang kemudian melaporkannya ke kepolisian.

Belakangan, Hotman menyampaikan permohonan maaf kepada para wartawan dan organisasi profesi jurnalis atas pernyataannya tersebut.

Kini, fokus Hotman Paris adalah menjalani proses pemulihan kesehatan agar dapat kembali beraktivitas secara normal tanpa risiko yang lebih serius.