sejasa
BeritaPolitik

PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumut Usai Terjaring OTT KPK

Tim Langkatoday
460
×

PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumut Usai Terjaring OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Bupati Langkat, Syah Afandin

Jakarta, Langkatoday.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Bupati Langkat, Syah Afandin, dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara.

Keputusan tersebut diambil menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK.

“PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin. PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN,” ujar Viva Yoga kepada wartawan, Jumat (3/7).

Viva menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan tidak berkaitan dengan kebijakan partai. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan komitmen PAN dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Ia juga mengingatkan bahwa Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, selama ini berulang kali mengingatkan seluruh kader, khususnya yang menjabat di lembaga eksekutif maupun legislatif, agar selalu menjaga integritas, mematuhi hukum, serta berhati-hati dalam menjalankan amanah.

“PAN memohon maaf kepada masyarakat atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan kader kami. Ke depan, pembinaan karakter, integritas, dan kapasitas kader akan terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan di Sumatera Utara. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa Bupati Langkat Syah Afandin termasuk salah satu pihak yang diamankan.

Selain Syah Afandin, KPK juga mengamankan enam orang lainnya sehingga total terdapat tujuh pihak yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, KPK masih mendalami perkara tersebut dan belum mengumumkan secara resmi konstruksi kasus maupun status hukum seluruh pihak yang diamankan.