Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Usia 13–16 Tahun Mulai Maret 2026

Jakarta, Langkatoday – Pemerintah Indonesia berencana mulai membatasi penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun pada Maret 2026. Kebijakan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melalui kanal YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12).

Meutya menjelaskan pembatasan akan diterapkan berdasarkan tingkat risiko masing-masing platform digital. Anak-anak di rentang usia tersebut nantinya akan mengalami penundaan atau pembatasan akses akun sesuai kategori risiko yang ditetapkan pemerintah.

“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya.

Baca Juga:  Penutupan Meriah Bersama Idgitaf, Gebyar dan Expo Pendidikan Sumut Diusulkan Jadi Agenda Tahunan

Belajar dari Australia

Kebijakan ini mengikuti langkah sejumlah negara, termasuk Australia, yang mulai 10 Desember 2025 melarang anak di bawah umur 16 tahun menggunakan platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, X, dan YouTube. Australia juga menetapkan denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp554 miliar) bagi perusahaan teknologi yang melanggar aturan tersebut.

Aturan Indonesia Sudah Ada Sejak 2025

Menurut Meutya, Indonesia telah memiliki regulasi pembatasan akun anak sejak Maret 2025, namun dampaknya belum dirasakan masyarakat karena kebijakan masih berada dalam masa transisi. Pemerintah masih melakukan koordinasi dengan perusahaan platform digital sebelum aturan dijalankan penuh.

Baca Juga:  Pemkab Langkat Minta Maaf Soal Polemik Uis Karo, Janji Evaluasi Protokol Acara Resmi

“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ujarnya.

Proses Penyusunan Sanksi dan Regulasi

Pemerintah juga tengah menyiapkan aturan teknis dan sanksi bagi platform yang tidak mematuhi kebijakan. Sanksi yang disiapkan mencakup sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses.

“Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita godok,” kata Meutya. Ia menambahkan bahwa Kemkomdigi saat ini sedang melakukan uji petik di Yogyakarta untuk mengukur respons anak-anak terhadap akses platform digital.

Baca Juga:  Baznas Langkat Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Tanjung Pura, Dana Zakat ASN Kembali Dirasakan Masyarakat

Diikuti Negara Lain

Meutya menuturkan sejumlah negara lain, termasuk Malaysia dan beberapa negara Eropa, kini mulai menyusun regulasi serupa untuk membatasi paparan media sosial pada anak.

Pemerintah berharap aturan pembatasan akun bagi anak di bawah umur dapat mulai diterapkan secara bertahap tahun depan setelah seluruh mekanisme dan koordinasi dengan platform selesai disiapkan.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI