Regional

Polemik HGU Batu Bara Memanas: FORMATSU Minta DPRD Fokus Gaji Guru PPPK, Ketua Pansus Akui Salah Sebut Aturan Pajak

YR Siregar
21
×

Polemik HGU Batu Bara Memanas: FORMATSU Minta DPRD Fokus Gaji Guru PPPK, Ketua Pansus Akui Salah Sebut Aturan Pajak

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Batu Bara, Langkatoday.com – Langkah Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara yang belakangan gencar menyoroti dugaan kelebihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan menuai kritik pedas.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara diminta untuk berhenti mengurusi polemik yang bukan ranah wewenangnya dan mendesak mereka fokus pada urusan perut rakyat.

Kritik tajam tersebut dilayangkan oleh Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH. Ia menilai ada banyak persoalan darurat di Batu Bara yang justru terabaikan akibat polemik ini.

Rudy menegaskan, kesejahteraan masyarakat di akar rumput saat ini sedang menjerit. Salah satu yang paling krusial adalah kejelasan nasib dan hak para guru PPPK paruh waktu yang hingga kini belum menerima upah.

“Fokuslah kepada Pemkab Batu Bara dan DPRD terkait gaji guru PPPK paruh waktu. Kemudian masih banyak persoalan pertanian, lapangan pekerjaan, dan peningkatan ekonomi masyarakat yang harus menjadi perhatian utama,” cetus Rudy, Jumat (19/6).

Secara regulasi, Rudy mengingatkan DPRD bahwa pemda tidak punya kuasa sepihak untuk mencampuri atau menyita sisa lahan HGU. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 20 Tahun 2021, otoritas mutlak penerbitan, pengukuran ulang, hingga evaluasi HGU berada di tangan Kementerian ATR/BPN Pusat, bukan di tingkat daerah.

Ia menilai perbedaan luas lahan di masa lalu dan sekarang lumrah terjadi karena perbedaan teknologi—dulu menggunakan pengukuran manual, sementara sekarang memakai GPS/satelit yang jauh lebih presisi.

“Jadi tidak bisa langsung diklaim sepihak, apalagi sampai memicu aksi anarkis atau penguasaan lahan ilegal,” tambahnya.

Menanggapi gelombang kritik tersebut, Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, Rohadi, langsung angkat bicara. Ia menyampaikan apresiasi atas masukan publik dan secara jantan mengakui adanya kekeliruan pernyataan sebelumnya terkait potensi tunggakan pajak perkebunan yang sempat menyebut angka fantastis hingga “115 tahun”.

Rohadi meluruskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas kedaluwarsa atau masa maksimal penagihan pajak yang sah secara hukum hanyalah 10 tahun.

“Kami menghargai kritik yang disampaikan dan mengakui bahwa penyebutan angka 115 tahun perlu diluruskan sesuai batas hukum penagihan pajak yang paling lama 10 tahun menurut UU KUP,” aku Rohadi terbuka.

Sadar bahwa urusan pajak luar daerah merupakan wewenang pusat, Rohadi menyatakan Pansus PAD tidak akan memutus perkara ini secara sepihak. Seluruh temuan awal yang mereka miliki akan segera diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk diverifikasi secara resmi.

Pansus DPRD berjanji akan lebih berhati-hati dalam melempar informasi ke publik dan tetap berkomitmen menggali potensi pendapatan daerah tanpa menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku.