Polemik HGU Batu Bara Memanas: FORMATSU Minta DPRD Fokus Gaji Guru PPPK, Ketua Pansus Akui Salah Sebut Aturan Pajak

- Pewarta

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Batu Bara, Langkatoday.com – Langkah Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara yang belakangan gencar menyoroti dugaan kelebihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan menuai kritik pedas.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara diminta untuk berhenti mengurusi polemik yang bukan ranah wewenangnya dan mendesak mereka fokus pada urusan perut rakyat.

Kritik tajam tersebut dilayangkan oleh Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH. Ia menilai ada banyak persoalan darurat di Batu Bara yang justru terabaikan akibat polemik ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudy menegaskan, kesejahteraan masyarakat di akar rumput saat ini sedang menjerit. Salah satu yang paling krusial adalah kejelasan nasib dan hak para guru PPPK paruh waktu yang hingga kini belum menerima upah.

“Fokuslah kepada Pemkab Batu Bara dan DPRD terkait gaji guru PPPK paruh waktu. Kemudian masih banyak persoalan pertanian, lapangan pekerjaan, dan peningkatan ekonomi masyarakat yang harus menjadi perhatian utama,” cetus Rudy, Jumat (19/6).

Baca Juga:  Halaman Samsat Batu Bara Bakal Diaspal, Bapenda Sumut Siapkan Anggaran Rp697 Juta

Secara regulasi, Rudy mengingatkan DPRD bahwa pemda tidak punya kuasa sepihak untuk mencampuri atau menyita sisa lahan HGU. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 20 Tahun 2021, otoritas mutlak penerbitan, pengukuran ulang, hingga evaluasi HGU berada di tangan Kementerian ATR/BPN Pusat, bukan di tingkat daerah.

Ia menilai perbedaan luas lahan di masa lalu dan sekarang lumrah terjadi karena perbedaan teknologi—dulu menggunakan pengukuran manual, sementara sekarang memakai GPS/satelit yang jauh lebih presisi.

“Jadi tidak bisa langsung diklaim sepihak, apalagi sampai memicu aksi anarkis atau penguasaan lahan ilegal,” tambahnya.

Menanggapi gelombang kritik tersebut, Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, Rohadi, langsung angkat bicara. Ia menyampaikan apresiasi atas masukan publik dan secara jantan mengakui adanya kekeliruan pernyataan sebelumnya terkait potensi tunggakan pajak perkebunan yang sempat menyebut angka fantastis hingga “115 tahun”.

Baca Juga:  Herlangga Wisnu Murdianto Ditunjuk jadi Plt Kajari Karo, Pasca-Penarikan Pejabat oleh Kejagung Terkait Kasus Amsal Sitepu

Rohadi meluruskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas kedaluwarsa atau masa maksimal penagihan pajak yang sah secara hukum hanyalah 10 tahun.

“Kami menghargai kritik yang disampaikan dan mengakui bahwa penyebutan angka 115 tahun perlu diluruskan sesuai batas hukum penagihan pajak yang paling lama 10 tahun menurut UU KUP,” aku Rohadi terbuka.

Sadar bahwa urusan pajak luar daerah merupakan wewenang pusat, Rohadi menyatakan Pansus PAD tidak akan memutus perkara ini secara sepihak. Seluruh temuan awal yang mereka miliki akan segera diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk diverifikasi secara resmi.

Pansus DPRD berjanji akan lebih berhati-hati dalam melempar informasi ke publik dan tetap berkomitmen menggali potensi pendapatan daerah tanpa menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Viral! Kondisi Memprihatinkan Mobil Dinas Berplat Merah di Binjai Picu Sorotan Warganet
IKA Unpad Dorong Beasiswa, Koperasi Masjid hingga Penguatan Infrastruktur Kampus
Nama Bripka Agus Ginta Meiro Beredar Usai Video Polisi Diduga Ejek Pendemo Viral
Viral Video Oknum Polisi Diduga Provokatif Saat Amankan Demo Hari Tani di Bengkulu

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Viral! Kondisi Memprihatinkan Mobil Dinas Berplat Merah di Binjai Picu Sorotan Warganet

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB