BeritaPolitik

BPK Soroti Belanja Tim Ahli DPRD Langkat, Bebani Keuangan Daerah

Tim Langkatoday
2380
×

BPK Soroti Belanja Tim Ahli DPRD Langkat, Bebani Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Belanja jasa tim ahli pada Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

Temuan tersebut dinilai menimbulkan beban terhadap keuangan daerah akibat pelaksanaan yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sekretariat DPRD Langkat merealisasikan belanja jasa tim ahli untuk mendukung tugas alat kelengkapan dewan (AKD), meliputi pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Banmus), komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Pada Tahun Anggaran 2025, Sekretariat DPRD Langkat menetapkan 17 tenaga ahli melalui Surat Perintah Nomor 800.1.11.1-011/SP/Set.DPRD/2025.

Rinciannya terdiri atas empat tenaga ahli untuk pimpinan DPRD, tiga untuk Bapemperda, dan sepuluh untuk komisi. Setiap kegiatan tim ahli diberikan honorarium sebesar Rp200 ribu per kegiatan.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya dua alat kelengkapan dewan yang memiliki jumlah tenaga ahli melebihi ketentuan sehingga pembayaran honorariumnya dinilai tidak sesuai aturan.

Selain itu, BPK juga mencatat adanya tenaga ahli Banmus dan Banggar yang diperbantukan ke komisi sehingga membebani keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

BPK juga menyatakan bahwa penambahan jumlah tenaga ahli pada tahun 2025 tidak didasarkan pada analisis beban kerja serta dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Menanggapi temuan tersebut, dikutip dari laman Tribun Medan, Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan, menyatakan bahwa rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti. Dana yang menjadi temuan, baik terkait kelebihan pembayaran honorarium maupun pembebanan tenaga ahli, telah disetorkan kembali ke kas daerah.

Basrah menjelaskan penambahan jumlah tenaga ahli dilakukan untuk memenuhi kebutuhan alat kelengkapan DPRD.

Menurutnya, ketentuan dalam regulasi memperbolehkan setiap alat kelengkapan didampingi hingga tiga tenaga ahli.

Dengan enam alat kelengkapan, kebutuhan ideal mencapai 18 orang, sementara anggaran yang tersedia hanya mengakomodasi 17 tenaga ahli.

Meski menjadi temuan BPK, Basrah menyebut jumlah tenaga ahli pada Tahun Anggaran 2026 tetap dipertahankan sebanyak 17 orang.

Ia menegaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.