Medan, Langkatoday.com – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan dukungan penuhnya terhadap keberadaan Pos Bantuan Hukum (PosBankum) yang kini hadir hingga tingkat desa dan kelurahan sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan.
Komitmen tersebut disampaikan Syah Afandin saat menghadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6).
Program PosBankum merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum hingga ke pelosok daerah.
Di Sumatera Utara, sebanyak 6.110 PosBankum telah terbentuk dan beroperasi, dengan 277 di antaranya berada di Kabupaten Langkat dan tersebar di seluruh desa serta kelurahan.
PosBankum memiliki empat fungsi utama, yakni memberikan konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi atau perdamaian, serta rujukan kepada advokat bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, mengatakan kehadiran PosBankum merupakan bentuk nyata pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat.
“Sekarang masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi untuk mendapatkan keadilan karena layanan tersebut telah hadir di desa dan kelurahan masing-masing. Semoga ini dapat membantu penyelesaian persoalan hukum secara merata di tengah masyarakat,” ujar Bobby.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembentukan PosBankum di Sumatera Utara telah mencapai 100 persen dan diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat masyarakat.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pembentukan PosBankum merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan pelayanan publik.
Menurutnya, pemerintah akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap seluruh PosBankum melalui sistem digital yang terintegrasi dengan Kementerian Hukum.
“Melalui aplikasi tersebut, kami dapat mengetahui jumlah perkara yang masuk, yang sedang berjalan, yang telah selesai, hingga perkara yang membutuhkan pendampingan bantuan hukum,” jelas Supratman.
Ia bahkan mengusulkan agar calon advokat diwajibkan menjalani masa magang di PosBankum tingkat desa dan kelurahan agar memahami langsung kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum.
Menanggapi hal itu, Bupati Langkat Syah Afandin menilai keberadaan PosBankum menjadi solusi konkret bagi masyarakat dalam memperoleh akses keadilan yang setara.
“Ini merupakan solusi dan langkah awal yang sangat baik bagi masyarakat Kabupaten Langkat. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakat dapat memperoleh hak yang sama dan mendapatkan akses terhadap keadilan hukum yang berkeadilan,” tegas Syah Afandin.
Pria yang akrab disapa Ondim tersebut berharap keberadaan 277 PosBankum di Kabupaten Langkat dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk berkonsultasi, mendapatkan pendampingan hukum, hingga menyelesaikan persoalan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.
Pemerintah Kabupaten Langkat, lanjutnya, akan terus mendukung keberlangsungan program tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
.png)





