Kasat Narkoba Malah Tersandung Kasus Narkoba, AKP Bonar Ditangkap Polda Kaltim

- Pewarta

Senin, 18 Mei 2026 - 10:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Samarinda, Langkatoday.com – Publik kembali dibuat tercengang setelah seorang perwira polisi yang menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba justru terseret kasus narkotika.

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Bonar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika golongan II jenis etomidate atau liquid vape.

AKP Bonar ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur usai pengembangan kasus pengiriman paket mencurigakan dari Medan melalui jasa ekspedisi Tiki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan kasus itu bermula dari informasi Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim menuju Tenggarong dan Balikpapan.

“Teman-teman dari Bea Cukai memberi informasi soal adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui Tiki ke dua lokasi, yaitu Tenggarong dan Balikpapan,” ujar Romylus saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Ahad (17/5).

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengawasan di lokasi pengambilan paket. Hasilnya, seorang anggota polisi berinisial AB diamankan saat mengambil paket di kantor Tiki Tenggarong pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 WITA.

Baca Juga:  Pemkab Langkat Gandeng BNN Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Saat paket dibuka di hadapan penyidik, ditemukan 20 buah etomidate di dalamnya.

“Begitu paket diambil langsung kami amankan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengambil paket dan tidak mengetahui isi barang tersebut,” kata Romylus.

Dari pemeriksaan terhadap AB, penyidik kemudian menemukan paket lain di Balikpapan dengan isi serupa. Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 70 buah etomidate.

Kasus itu kemudian mengarah kepada AKP Bonar yang diketahui berinisial YBA. Polisi mengungkap, AB ternyata sudah tiga kali diminta mengambil paket dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.

“Saudara AB mengaku sudah tiga kali mengambil paket serupa dengan nama pengirim yang sama dari Medan dan nama penerima yang sama juga,” ujarnya.

Polda Kaltim kemudian berkoordinasi dengan Propam sebelum akhirnya menangkap AKP Bonar pada 1 Mei dini hari sekitar pukul 03.45 WITA. Awalnya ia masih diperiksa sebagai saksi, namun setelah gelar perkara statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Saudara YBA mengakui memang memesan barang tersebut dari Medan,” ungkap Romylus.

Baca Juga:  HIPMI Syariah DIY Resmi Dilantik, Yogya Siap Jadi Kiblat Ekonomi Syariah Indonesia!

Penyidik juga menemukan dugaan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman etomidate tersebut. Beberapa nama lain disebut berasal dari Jakarta dan Medan.

Dari hasil pendalaman, polisi mengungkap pengiriman paket diduga sudah berlangsung beberapa kali sepanjang April 2026. Total ada lima paket dengan jumlah keseluruhan sekitar 100 buah etomidate.

“Pengiriman pertama 10 buah, kedua 10 buah, ketiga 10 buah, kemudian yang kami amankan 20 buah dan terakhir 50 buah,” bebernya.

Menurut polisi, harga satu buah etomidate berkisar Rp4 juta saat dibeli, sementara harga edar di Kalimantan Timur bisa mencapai Rp5 juta per buah.

AKP Bonar kini dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan KUHP baru. Ia juga telah resmi ditahan sejak 2 Mei 2026 dan tengah menjalani proses etik di Propam.

Sementara itu, anggota polisi berinisial AB hingga kini masih berstatus saksi karena penyidik belum menemukan bukti keterlibatan langsung dalam pemesanan barang haram tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar
Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap
Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:49 WIB

KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Terbaru

Langkat Terkini

Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:21 WIB