Kantor Dirantai, Massa DPN Geruduk PT Kraton Medan Tuntut Pesangon Rp63 Juta Segera Dibayar!

Medan, Langkatoday.com – Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Dewan Peduli Negeri (DPN) mengepung kantor PT Kraton di Jalan Timor, Medan, Rabu (13/5). Aksi unjuk rasa ini merupakan buntut dari belum dibayarkannya hak pesangon salah seorang pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Massa menilai perusahaan tidak patuh pada hukum, padahal putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Abaikan Putusan Pengadilan

Berdasarkan putusan pengadilan, PT Kraton diwajibkan untuk membayarkan kompensasi pesangon kepada mantan pekerjanya sebesar Rp63 juta. Namun, hingga aksi ini digelar, pihak perusahaan disebut terus mengulur waktu dan belum merealisasikan pembayaran tersebut.

Baca Juga:  Kojira Sumut Dorong Implementasi Perpres Ojol dan Soroti Antrean Pertalite di DPRD Sumut

Koordinator aksi, Reza Nasution, dalam orasinya menegaskan bahwa hak pekerja adalah harga mati yang dilindungi undang-undang.

“Jangan abaikan hak pekerja! Putusan pengadilan sudah inkrah. Kami meminta PT Kraton segera membayarkan pesangon tersebut. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan kembali dengan massa yang jauh lebih besar!” tegas Reza di tengah cuaca terik Kota Medan.

Baca Juga:  Hotman Paris Turun Gunung! Kasus Siswi 15 Tahun di Langkat Bikin Publik Geram

Pemandangan Ganjil: Kantor Dirantai dari Luar

Suasana aksi sempat diwarnai keheranan massa ketika melihat kondisi kantor PT Kraton. Saat massa tiba, pintu kantor terlihat dirantai dari bagian luar dan tampak tidak ada aktivitas operasional. Informasi yang dihimpun, sejumlah pekerja bahkan sudah dipulangkan lebih awal sebelum massa tiba di lokasi.

Langkah ini dinilai DPN sebagai upaya perusahaan untuk menghindari dialog serta lari dari tanggung jawab atas putusan pengadilan.

Baca Juga:  Demo Memanas! Massa KSPSI Mengaku Dilarang Salat di Kantor Pertamina Sumbagut, Manajemen Akhirnya Minta Maaf

Ancam Eskalasi Massa

DPN menegaskan tidak akan berhenti melakukan pengawalan hingga hak pekerja dipenuhi 100 persen. Mereka juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan instansi terkait untuk turun tangan mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan oleh perusahaan-perusahaan yang membandel.

Hingga aksi membubarkan diri, belum ada perwakilan dari PT Kraton yang memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran pesangon maupun kondisi kantor yang digembok tersebut.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI