Medan, Langkatoday.com – Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Dewan Peduli Negeri (DPN) mengepung kantor PT Kraton di Jalan Timor, Medan, Rabu (13/5). Aksi unjuk rasa ini merupakan buntut dari belum dibayarkannya hak pesangon salah seorang pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Massa menilai perusahaan tidak patuh pada hukum, padahal putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Abaikan Putusan Pengadilan
Berdasarkan putusan pengadilan, PT Kraton diwajibkan untuk membayarkan kompensasi pesangon kepada mantan pekerjanya sebesar Rp63 juta. Namun, hingga aksi ini digelar, pihak perusahaan disebut terus mengulur waktu dan belum merealisasikan pembayaran tersebut.
Koordinator aksi, Reza Nasution, dalam orasinya menegaskan bahwa hak pekerja adalah harga mati yang dilindungi undang-undang.
“Jangan abaikan hak pekerja! Putusan pengadilan sudah inkrah. Kami meminta PT Kraton segera membayarkan pesangon tersebut. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan kembali dengan massa yang jauh lebih besar!” tegas Reza di tengah cuaca terik Kota Medan.
Pemandangan Ganjil: Kantor Dirantai dari Luar
Suasana aksi sempat diwarnai keheranan massa ketika melihat kondisi kantor PT Kraton. Saat massa tiba, pintu kantor terlihat dirantai dari bagian luar dan tampak tidak ada aktivitas operasional. Informasi yang dihimpun, sejumlah pekerja bahkan sudah dipulangkan lebih awal sebelum massa tiba di lokasi.
Langkah ini dinilai DPN sebagai upaya perusahaan untuk menghindari dialog serta lari dari tanggung jawab atas putusan pengadilan.
Ancam Eskalasi Massa
DPN menegaskan tidak akan berhenti melakukan pengawalan hingga hak pekerja dipenuhi 100 persen. Mereka juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan instansi terkait untuk turun tangan mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan oleh perusahaan-perusahaan yang membandel.
Hingga aksi membubarkan diri, belum ada perwakilan dari PT Kraton yang memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran pesangon maupun kondisi kantor yang digembok tersebut.

.png)





