4 Tahun Langkatoday
HukumRegional

Pemprov Sumut Setop Galian C di Karo karena Jual Hasil Tambang Tanpa Izin

YR Siregar
1270
×

Pemprov Sumut Setop Galian C di Karo karena Jual Hasil Tambang Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Karo, Langkatoday.com – Pemprov Sumut menghentikan operasional galian C komoditas dolomit di Desa Mardinding, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Operasional itu dihentikan karena CV KPA sebagai perusahaan pertambangan belum melaporkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

“Kegiatan pertambangan tersebut dilakukan oleh CV Karo Perkasa Abadi. Seperti diketahui bahwa perusahaan tersebut telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi namun belum menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Biaya sehingga belum diperbolehkan untuk melakukan penjualan hasil tambangannya,” kata Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut Dedi Jamiansyah Putra, Sabtu (25/4).

Pemberhentian operasional produksi dilakukan setelah Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dairi bersama Pemkab Karo meninjau lokasi pada Kamis (23/4).

Produksi galian C dihentikan sampai CV KPA mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2026 dari Dinas Perindag ESDM Sumut.

“Memberi peringatan dan himbauan agar tidak melakukan kegiatan produksi sebelum mendapat persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Dedi menjelaskan jika Disperindag ESDM Sumut sedang melakukan penertiban pertambangan di wilayah Sumut. Sudah ada beberapa perusahaan yang dihentikan karena izin belum lengkap.

“Giat ini juga sebagai bentuk tindaklanjut dan arahan Bapak Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara dalam penertiban tambang ilegal di seluruh wilayah Sumut,” tuturnya.