Scroll untuk baca artikel
DomaiNesia
DomaiNesia
HukumRegional

Rugikan Negara Rp 13 Miliar, PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Ditahan Kejati Sumut

1023
×

Rugikan Negara Rp 13 Miliar, PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Ditahan Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang pejabat berinisial ESK terkait dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Tersangka ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab menandatangani kontrak kerja proyek tersebut.

Iklan
Promo Website Ramadhan
Iklan

Penahanan 20 Hari di Tanjung Gusta

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. ESK kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar,” ujar Rizaldi dalam siaran persnya, Selasa (27/1).

Modus: Mutu Beton Tak Sesuai Kontrak

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah penyimpangan serius dalam proyek pariwisata tersebut. ESK diduga lalai dalam mengawasi kegiatan sehingga terjadi ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan gambar rencana kerja (soft drawing).

Pelanggaran krusial ditemukan pada kualitas material, di mana mutu beton K125 dan K300 yang digunakan tidak sesuai dengan pesanan (PO), Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun kontrak kerja. Akibat penyimpangan ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 13 miliar.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ESK disangkakan melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).

Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi proyek KSPN Danau Toba ini,” pungkas Rizaldi.