Rugikan Negara Rp 13 Miliar, PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Ditahan Kejati Sumut

- Pewarta

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang pejabat berinisial ESK terkait dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Tersangka ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab menandatangani kontrak kerja proyek tersebut.

Penahanan 20 Hari di Tanjung Gusta

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. ESK kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga:  AMARA Sumut dan Mahasiswa USU Gelar Aksi di DPRD Sumut, Serahkan 11 Tuntutan untuk Pemerintah

“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar,” ujar Rizaldi dalam siaran persnya, Selasa (27/1).

Modus: Mutu Beton Tak Sesuai Kontrak

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah penyimpangan serius dalam proyek pariwisata tersebut. ESK diduga lalai dalam mengawasi kegiatan sehingga terjadi ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan gambar rencana kerja (soft drawing).

Pelanggaran krusial ditemukan pada kualitas material, di mana mutu beton K125 dan K300 yang digunakan tidak sesuai dengan pesanan (PO), Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun kontrak kerja. Akibat penyimpangan ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 13 miliar.

Baca Juga:  Saling Lapor dengan Warga, Oknum Kades Pasar Rawa Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ESK disangkakan melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).

Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi proyek KSPN Danau Toba ini,” pungkas Rizaldi.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Kronologi Mobil Goyang Digrebek di Kisaran, Diduga Oknum Polisi vs 2 Wanita
BKM Al-Badar dan YPKD Gelar Pangkas Gratis, Saatnya Masjid Harus Bermanfaat bagi Masyarakat
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat
Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:40 WIB

Kronologi Mobil Goyang Digrebek di Kisaran, Diduga Oknum Polisi vs 2 Wanita

Sabtu, 19 September 2026 - 13:08 WIB

BKM Al-Badar dan YPKD Gelar Pangkas Gratis, Saatnya Masjid Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 14:39 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat

Terbaru