Skandal Rp797 Miliar! Bos Sawit Langkat Dihukum 10 Tahun Gara-Gara Jarah Hutan Lindung

- Pewarta

Rabu, 3 September 2025 - 12:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Terdakwa Alexander Halim alias Akuang penjual hutan konservasi SM. Karang Gading, Langkat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan tipikor di PN Medan. Foto: BBKSDA Sumut

Terdakwa Alexander Halim alias Akuang penjual hutan konservasi SM. Karang Gading, Langkat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan tipikor di PN Medan. Foto: BBKSDA Sumut

Medan, Langkatoday – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bersalah kepada Alexander Halim alias Akuang, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, serta Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Langkat. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading menjadi perkebunan sawit dan tambak.

Dalam sidang pada Senin (11/8/2025), hakim menghukum keduanya 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Akuang diwajibkan membayar uang pengganti Rp797,6 miliar sebagai kerugian negara. Imran dinilai tidak ikut menikmati keuntungan, sehingga tidak dibebani hukuman tambahan.

Kasus ini bermula sejak 2013 ketika Akuang meminta Imran menerbitkan surat keterangan tanah untuk jual beli di kawasan konservasi tersebut. Modus itu berlangsung bertahun-tahun hingga akhirnya penyidik Kejari Langkat menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 2024. Sedikitnya 57 sertifikat hak milik (SHM) terbit di atas hutan konservasi melalui BPN Langkat.

ratusan hektar sawit di tanam di SM Karang Gading dan merusak ekosistem mangrove. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia.

Ahli dari Kementerian Kehutanan menegaskan, alih fungsi SM Karang Gading menyebabkan kerusakan parah pada hutan mangrove, hilangnya keanekaragaman hayati, serta berkurangnya stok karbon yang bernilai ekonomis. Analisis citra satelit juga menunjukkan kawasan yang semula hutan alami beralih fungsi menjadi kebun sawit sejak 2009.

Persidangan juga mengungkap lemahnya peran BPN. Meski BBKSDA Sumut telah mengirimkan surat larangan penerbitan sertifikat, faktanya puluhan SHM tetap keluar. Surat pemblokiran yang dikeluarkan Kepala BPN Langkat saat itu bahkan hanya ditempel di dinding kantor tanpa dicatat resmi dalam buku tanah.

Baca Juga:  Sidang Korupsi BBM Medan Polonia: Saksi Akui Dokumen Hanya Tulisan Tangan Tanpa Verifikasi

Kuasa hukum Akuang, Dedi Suheri, menolak putusan tersebut. Ia menilai tanah kliennya sah secara hukum karena memiliki SHM, sudah membayar PBB hingga 2024, dan tidak pernah ada pembatalan resmi. Dedi juga mempertanyakan mengapa pejabat BPN yang menerbitkan sertifikat tidak ikut dijadikan tersangka.

Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan klasik soal tumpang tindih hukum kehutanan, tata ruang, serta peran lembaga pertanahan dalam praktik perambahan kawasan konservasi di Indonesia. (mongabay)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Terbaru