www.domainesia.com
KhazanahSajian Khusus

Poligami ASN: Boleh, Tapi Tidak Semudah yang Dibayangkan

Silvia
1917
×

Poligami ASN: Boleh, Tapi Tidak Semudah yang Dibayangkan

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Praktik poligami masih menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. Perdebatan soal poligami biasanya makin panas ketika dilakukan oleh pejabat publik, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagian orang menganggapnya sebagai urusan pribadi, sementara yang lain menilai ASN harus menjadi teladan, termasuk dalam urusan rumah tangga yang berdampak pada citra institusi.

Di Indonesia, poligami bagi ASN sebenarnya bukan hal yang dilarang mutlak, namun diatur dengan ketat melalui regulasi perundang-undangan. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta ketentuan administrasi yang diperkuat melalui Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/290/M.PAN-RB/10/2005.

Dalam aturan tersebut, poligami diperbolehkan, tetapi bukan hak bebas. ASN harus melewati prosedur resmi, memenuhi syarat hukum, serta mempertanggungjawabkannya secara administratif.

Syarat Poligami bagi ASN

Bagi ASN yang ingin menikah lagi, terdapat beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi.

Pertama, harus ada persetujuan istri pertama. Tanpa persetujuan tersebut, poligami dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum perkawinan dan berpotensi memicu sanksi disiplin.

Kedua, ASN wajib mengantongi izin resmi dari pengadilan. Pengadilan akan menilai apakah alasan poligami dapat dibenarkan, serta memastikan ASN memiliki kemampuan ekonomi yang memadai dan mampu bersikap adil.

Ketiga, ASN harus mampu membuktikan kemampuan finansial untuk menafkahi seluruh istri dan anak-anaknya, serta memastikan hak-hak keluarga tidak diabaikan.

Keempat, status pernikahan tersebut wajib dilaporkan kepada instansi atau atasan langsung, agar tercatat secara administratif dalam sistem kepegawaian. Pelaporan ini penting untuk mencegah persoalan disiplin, konflik internal, maupun pelanggaran etika ASN.

Konsekuensi Jika Poligami Dilakukan Tanpa Prosedur

Jika ASN melakukan poligami tanpa memenuhi persyaratan di atas, konsekuensinya tidak main-main. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi disiplin sesuai aturan kepegawaian.

Sanksinya bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN. Ketentuan ini merujuk pada aturan disiplin pegawai, termasuk regulasi tentang kewajiban ASN menjaga nama baik diri dan institusi.

ASN Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

Selain aturan bagi ASN pria, terdapat larangan tegas untuk ASN perempuan. Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, ASN wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya.

Larangan ini berlaku baik untuk pernikahan yang tercatat resmi maupun pernikahan siri. Jika dilanggar, ASN perempuan berpotensi dikenakan sanksi disiplin berat.

Poligami Siri: Masalah Besar Bagi ASN

Praktik poligami jalur siri sering dianggap jalan pintas oleh sebagian pihak. Namun secara hukum negara, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan legal.

UU Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa perkawinan hanya sah apabila dilakukan sesuai agama dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Artinya, pernikahan yang tidak dicatat tidak diakui negara.

Bagi ASN, poligami siri bukan hanya persoalan moral, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan kehormatan diri dan instansi. Selain itu, pernikahan siri tidak memenuhi ketentuan izin pengadilan, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

Dampaknya juga besar bagi istri dan anak. Status hukum tidak jelas, hak waris berisiko, serta perlindungan negara sulit diperoleh ketika terjadi masalah.

Selain aspek hukum, poligami ASN juga berkaitan dengan etika profesi dan reputasi. ASN adalah pelayan publik yang membawa nama institusi negara. Ketika poligami dilakukan tanpa prosedur atau menimbulkan konflik sosial, dampaknya bukan hanya ke keluarga, tetapi juga bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.