Scroll untuk baca artikel
Banner IDwebhost
Iklan
BeritaPolitik

Mubes HIMALA Gagal Kondusif, Ketua Umum vs Sekjen Saling Serang Pernyataan

400
×

Mubes HIMALA Gagal Kondusif, Ketua Umum vs Sekjen Saling Serang Pernyataan

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday – Musyawarah Besar (Mubes) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Langkat (PB HIMALA) Indonesia ke-VIII yang digelar di Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat, Selasa (26/8/2025), berakhir ricuh. Sejumlah pengurus menilai forum tersebut cacat organisasi karena adanya dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) Komisariat tidak sah.

Sekretaris PB HIMALA Indonesia, Wahyu Ridhoni, menyebut terdapat sembilan SK Komisariat yang diterbitkan tanpa prosedur organisasi. Ia menuding Ketua PB HIMALA, Wahyu Hidayah melakukan rekayasa dengan menerbitkan SK tersebut tanpa melalui mekanisme dan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai sekretaris.

“Ada 9 SK Pengurus Komisariat diterbitkan tanpa mekanisme organisasi, terlebih tanpa tanda tangan saya selaku sekretaris PB HIMALA Indonesia,” tegas Ridhoni.

Pantauan di lokasi juga menunjukkan ketidakhadiran Ketua PB HIMALA pada pembukaan Mubes. Kondisi ini semakin memicu kekecewaan pengurus cabang dan komisariat HIMALA yang hadir.

Setelah melalui diskusi internal, para pengurus cabang dan komisariat sepakat menolak pelaksanaan Mubes ke-VIII. Mereka bahkan meminta Ketua Dewan Pembina HIMALA, Syah Afandin yang juga Bupati Langkat, untuk tidak mengakui hasil Mubes yang dianggap digelar sepihak oleh Wahyu Hidayah.

Klarifikasi Ketua PB HIMALA

Menanggapi penolakan tersebut, Ketua PB HIMALA Indonesia, Wahyu Hidayah, menegaskan bahwa penerbitan SK Komisariat sudah sesuai mekanisme organisasi. Menurutnya, setiap mahasiswa asal Langkat, baik yang kuliah di dalam maupun luar daerah, berhak mendirikan komisariat HIMALA.

“Penerbitan SK Komisariat telah melalui mekanisme konsolidasi dan pembentukan. Landasan organisasi HIMALA adalah kekeluargaan, artinya setiap anak Langkat berhak mendirikan HIMALA di kampusnya,” ujar Wahyu Hidayah kepada Langkatoday, Selasa (26/8/2025) malam.

Saat ditanya mengenai tidak adanya koordinasi dengan sekretaris jenderal dalam penerbitan SK tersebut, Wahyu menegaskan bahwa keputusan ketua umum merupakan mandat tertinggi dalam organisasi.

“Sesuai prosedur organisasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan ketua umum. Dasar pendirian komisariat justru berdampak positif, bukan negatif,” jelasnya.

Wahyu juga menepis tudingan cacat organisasi. Ia menyebut Mubes ke-VIII tetap berjalan lancar dengan dukungan 13 dari 15 komisariat yang ada.