Modus Cuan Korupsi Badan Gizi Nasional Terbongkar: Jual Beli Titik Layanan, Keruk Insentif Miliaran Per Hari!

- Pewarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Konferensi pers Kejagung mengenai duduk perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN tahun 2025-2026, Rabu (3/6/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

Konferensi pers Kejagung mengenai duduk perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN tahun 2025-2026, Rabu (3/6/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

Jakarta, Langkatoday.com – Misteri di balik rompi pink tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya blak-blakan dibuka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sonjaya ternyata diduga kuat melakukan praktik culas penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi mengeruk keuntungan pribadi dari program strategis negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan jabatan mereka untuk mengondisikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar jatuh ke tangan kelompok mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Langkatodaycom (@langkatodaycom)

Modus Akal-akalan Verifikasi Portal Mitra BGN

Syarief menjelaskan, aturan aslinya mencantumkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya dikelola oleh yayasan resmi yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.

Baca Juga:  Istana tak Bisa Intervensi KPU yang Rahasiakan Ijazah Capres 2029

Namun di lapangan, aturan tersebut ditabrak. Banyak yayasan bodong dan tidak memenuhi syarat justru lolos menjadi mitra SPPG karena memiliki jalur “orang dalam” dengan ketiga eks petinggi BGN tersebut.

“Yayasan itu tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN karena adanya atensi dari para tersangka,” beber Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (3/6).

Bancakan Uang Rakyat Miliaran Rupiah Setiap Hari

Bukan sekadar ratusan juta, komisi atau kickback yang dinikmati oleh para tersangka disinyalir menyentuh angka yang sangat fantastis. Dari yayasan-yayasan “binaan” yang sengaja diloloskan tersebut, Dadan, Sonny, dan Lodewyk menerima setoran insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sonny Sonjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” ungkap Syarief secara gamblang.

Baca Juga:  Prabowo Resmi Hapus Utang Petani-UMKM: Semoga Bekerja dengan Semangat

Total Kerugian Negara Masih Dihitung

Perbuatan culas ketiga mantan pejabat ini dipastikan telah memicu kebocoran dan kerugian masif pada keuangan negara. Meski begitu, pihak Kejagung mengaku belum bisa merilis angka pasti total kerugian karena jaringan yayasan terafiliasi yang bermain dalam lingkaran korupsi ini sangat menggurita.

Untuk mengusut tuntas aliran dana dan memotong mata rantai korupsi ini, korps adhyaksa menegaskan akan terus melakukan inventarisasi ketat.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir ya, mana yayasan-yayasan terafiliasi yang sebenarnya tidak berhak untuk menerima atau bertindak sebagai mitra BGN,” pungkas Syarief.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Asahan, 8 Awak Kapal Diamankan
Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Prilly Latuconsina hingga Hesti Purwadinata Ikut Merespons
Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta, Cek Syarat Pengajuannya
Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Pencarian di Google Melonjak hingga 5.000 Persen
Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:49 WIB

KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Asahan, 8 Awak Kapal Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Prilly Latuconsina hingga Hesti Purwadinata Ikut Merespons

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta, Cek Syarat Pengajuannya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Pencarian di Google Melonjak hingga 5.000 Persen

Terbaru

Langkat Terkini

Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:21 WIB