Labura, Langkatoday.com – Luka batin akibat konflik agraria nampaknya masih membekas dalam di hati warga Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Sebagai bentuk protes dan rasa trauma, warga secara terang-terangan menolak bantuan yang diberikan oleh pihak kepolisian pasca-eksekusi lahan besar-besaran yang terjadi pekan lalu.
Penolakan ini dipicu oleh peristiwa penggusuran lahan garapan petani seluas 83 hektare pada Rabu (28/1).
Saat itu, ratusan personel gabungan mengawal ketat jalannya eksekusi yang meratakan rumah serta tanaman warga menggunakan alat berat.
Kehilangan Masa Depan di Ujung Alat Berat
Bagi warga, bantuan sembako atau materiil yang datang saat ini dinilai tidak mampu menghapus rasa sakit atas kehilangan sumber penghidupan yang telah dikelola selama puluhan tahun.
“Yang kami rasakan bukan hanya kehilangan tanah, tapi juga kehilangan masa depan. Kalau tanah kami sudah hilang, untuk apa bantuan sekarang?” ujar salah seorang warga dengan nada getir, Senin (2/2).
Warga mengenang suasana mencekam saat ratusan personel gabungan dari Polda Sumut, Brimob, hingga Satpol PP hadir di desa mereka. Pengerahan aparat secara masif tersebut dianggap warga sebagai bentuk intimidasi dan keberpihakan negara terhadap kepentingan korporasi di atas rakyat kecil.
Trauma dan Krisis Kepercayaan
Pasca-eksekusi, suasana di Desa Padang Halaban masih diselimuti mendung trauma. Sebagian besar warga kini kehilangan tempat tinggal dan penghasilan utama. Kehadiran negara yang datang “dengan senjata” saat penggusuran telah menciptakan krisis kepercayaan yang mendalam terhadap institusi keamanan dan pemerintah daerah.
“Negara datang dengan senjata, bukan dengan solusi. Kami merasa tidak berdaya menghadapi kekuatan yang seharusnya melindungi kami,” keluh warga lainnya.
Menuntut Dialog, Bukan Sekadar Bantuan
Masyarakat Padang Halaban kini mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak sekadar datang memberikan bantuan simbolis, melainkan hadir dengan solusi yang berkeadilan. Mereka menuntut:
- Dialog Terbuka: Mediasi langsung antara warga, pemerintah, dan pihak pengembang.
- Evaluasi Hukum: Meninjau kembali proses hukum yang mendasari eksekusi lahan tersebut.
- Pemulihan Hak: Jaminan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi petani terdampak.
Hingga saat ini, warga masih bertahan di sekitar lokasi dan berharap adanya keajaiban keadilan agar mereka bisa kembali hidup tenang di tanah yang telah menghidupi keluarga mereka selama bertahun-tahun.
View this post on Instagram
.png)






