Hukum

Tersangka OTT KPK Pernah Sepanggung dengan Wapres Gibran di Acara Mancing Mania Bekasi

2172
×

Tersangka OTT KPK Pernah Sepanggung dengan Wapres Gibran di Acara Mancing Mania Bekasi

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Jakarta, Langkatoday.com – Sorotan publik menguat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Salah satu tersangka, H Sarjan, diketahui pernah terlibat dalam kegiatan rakyat yang dihadiri Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Sarjan tercatat sebagai ketua panitia kegiatan “Mancing Mania Gratis Jilid II” yang digelar di Kali Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada 26 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Wapres Gibran hadir langsung untuk membuka acara yang menyedot ribuan warga.

Panitia menebar sekitar lima ton ikan lele ke sungai dan menyiapkan berbagai hadiah, mulai dari sepeda motor listrik, televisi, hingga perlengkapan rumah tangga. Kegiatan itu disebut sebagai ajang kebersamaan masyarakat sekaligus peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Dalam sambutannya saat itu, Sarjan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperkuat persatuan masyarakat.
“Kegiatan mancing mania gratis ini kami gelar untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda sekaligus memperkuat semangat persatuan masyarakat Tambun Utara. Alhamdulillah Mas Wapres bisa hadir dan turut memeriahkan acara ini,” ujar Sarjan kala itu.

Sementara itu, Wapres Gibran mengajak generasi muda menjaga nilai persatuan, menumbuhkan kreativitas, serta berani bermimpi besar demi mewujudkan Indonesia Emas 2045. Hal tersebut juga disampaikan dalam rilis resmi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden yang menekankan pentingnya menghidupkan semangat Sumpah Pemuda melalui ruang-ruang kebersamaan, termasuk kegiatan rakyat.

Namun, kegiatan tersebut kembali menjadi perhatian setelah KPK menetapkan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Selain Sarjan, KPK juga menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, ayah dari Bupati Bekasi, sebagai tersangka.

Ketiganya ditangkap bersama tujuh orang lainnya dalam OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 18 Desember 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK, HMK, dan SRJ,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.

Asep menjelaskan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

KPK mengungkapkan, kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan sebagai pihak swasta penyedia paket proyek. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Ade diduga rutin meminta uang ijon proyek melalui perantara HM Kunang.

“Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, dengan empat kali penyerahan melalui perantara,” ungkap Asep.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Bupati Bekasi.

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui perantara,” pungkas Asep.