Soal Mangkirnya Bupati Langkat dari Panggilan Jaksa, Kadis Kominfo: Belum Ada Arahan

- Kontributor

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat – Wahyudiharto

STABAT (Langkatoday)Sidang kasus dugaan korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Hingga kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi, mulai dari para guru honorer hingga pihak keluarga terdakwa.

Namun, dari seluruh saksi yang dipanggil, satu nama yang sangat dinantikan kehadirannya justru tidak pernah muncul di ruang sidang: Bupati Langkat, H. Syah Afandin. Padahal, JPU telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi.

Baca Juga:  Empat Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis dari AL dan AU

Ketidakhadiran ini menimbulkan sorotan tajam dari publik, terlebih mengingat peran penting Plt. Bupati saat itu dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK yang kini menjadi objek sengketa. Diduga, ratusan guru honorer yang sebenarnya telah memenuhi nilai ambang batas justru dinyatakan tidak lulus setelah pengumuman tersebut dilakukan.

Menanggapi situasi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang juga menjadi kuasa hukum para guru honorer korban, mengecam keras ketidakhadiran Bupati Langkat di persidangan. Mereka menilai ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penjemputan paksa.

Baca Juga:  Momen Langka! Kejatisu dan Wartawan “Duduk Satu Meja”, Bongkar Komitmen Baru Penegakan Hukum Transparan!

“Ini bukan sekadar mangkir. Ini bentuk pelecehan terhadap proses hukum. KUHAP sudah mengatur tentang pemanggilan dan konsekuensinya bila saksi mangkir,” tegas LBH Medan dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, LBH Medan menyebut bahwa dugaan korupsi dalam seleksi PPPK Langkat ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran hak asasi manusia yang merugikan ratusan guru dan mencoreng dunia pendidikan.

Kadis Kominfo: “Belum Ada Arahan”

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat, Wahyudiharto, ketika dikonfirmasi pada Kamis (22/5), mengaku belum mengetahui alasan pasti ketidakhadiran Bupati Langkat dalam persidangan.

Baca Juga:  PANAS!! Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Saipul Abdi Klaim Dapat Tekanan dari Mantan Pj Bupati

“Belum ada arahan tentang hal itu,” ujarnya singkat.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui adanya pemanggilan resmi dari JPU terhadap Bupati.

“Belum mengetahui adanya panggilan JPU itu, taunya dari pemberitaan,” pungkas Wahyudiharto.

Pernyataan tersebut justru mempertegas kebingungan publik terhadap transparansi dan koordinasi di internal Pemerintah Kabupaten Langkat terkait persoalan hukum yang melibatkan kepala daerahnya.

Kini, publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa semua pihak, tanpa kecuali, tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan. Sebab keadilan tidak boleh dibiarkan tergantung pada jabatan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan
2 Bocah di Dairi Diduga Jadi Korban Kekerasan Bibi, Polisi Dalami Kasus

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya

Berita Terbaru