Stabat, Langkatoday – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, Amril, melaporkan seorang warga bernama Ahmad Zulfahmi Fikri (AZF) ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan Amril secara pribadi ke Polres Langkat.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu H.W. Batubara, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (6/8/2025). Menurutnya, laporan pengaduan masyarakat ini diajukan Amril pada 29 Juli 2025 lalu.
“Hari ini dijadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor AZF sebagai saksi,” kata AKP Pandu.
Namun, hingga jadwal klarifikasi tiba, terlapor AZF tidak hadir untuk memenuhi panggilan. AKP Pandu menambahkan bahwa penyidik akan segera melayangkan panggilan kedua.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Lebih lanjut, AKP Pandu menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
“Kami sedang melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran pasal tersebut,” jelasnya.
Insiden dugaan penghinaan tersebut disebut terjadi di Perumahan Griya Amira, Jalan Letjen R. Soeprapto, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat daerah, sekaligus menambah daftar panjang perkara pencemaran nama baik yang ditangani di Sumatera Utara.
Proses penyelidikan akan terus berjalan, dan pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.