Scroll untuk baca artikel
Banner IDwebhost
Iklan
HukumNasional

“Saya Tidak Bersalah!” – Nadiem Makarim Menangis Saat Ditahan Kejagung

66
×

“Saya Tidak Bersalah!” – Nadiem Makarim Menangis Saat Ditahan Kejagung

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim, Foto: AP Photo/Dita Alangkara
channel whastapp langkatoday

Jakarta, Langkatoday – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penahanan ini dilakukan setelah pendiri Gojek tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” ujarnya.

Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat proyek ini mencapai hampir Rp1,98 triliun. Angka pasti masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menduga adanya rekayasa spesifikasi pengadaan yang mengarahkan agar sekolah hanya menggunakan perangkat Chromebook, meski hasil uji coba sejak 2019 dinilai tidak efektif karena bergantung pada koneksi internet.

Nadiem yang tampil mengenakan rompi tahanan berwarna pink membantah keras semua tuduhan.

Dari balik mobil tahanan, ia menyatakan, “Saya tidak melakukan apa-apa. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Integritas dan kejujuran adalah prinsip hidup saya nomor satu.”

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lebih dari 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan nilai anggaran sekitar Rp9,3 triliun yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Satuan Pendidikan (DSP).

Penyidik Kejagung menduga pengaturan dilakukan sejak awal, termasuk melalui aturan menteri yang diterbitkan saat Nadiem menjabat.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), staf khusus menteri Jurist Tan, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief. Dengan masuknya nama Nadiem, jumlah tersangka kini menjadi lima orang.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah menyelidiki secara terpisah proyek Google Cloud di Kemendikbudristek yang disebut-sebut masih terkait dengan masa jabatan Nadiem.

Dengan penahanan ini, Nadiem menghadapi dua proses hukum sekaligus: dugaan korupsi Chromebook di Kejagung, serta dugaan kasus Google Cloud yang masih ditangani KPK.