JAKARTA, LANGKATODAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengusutan dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (BN) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan provinsi akan menunggu hasil akhir persidangan.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses hukum masih berjalan, dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan laporan resmi kepada pimpinan KPK setelah persidangan rampung.
“Persidangannya belum selesai, ya. Laporan terkait persidangan itu setelah selesai seperti halnya laporan perkembangan penyidikan. Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya,” ujar Asep dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (11/11).
Asep menambahkan, tindak lanjut KPK terhadap kasus tersebut akan ditentukan setelah laporan hasil penuntutan diserahkan oleh JPU.
“Tunggu sampai persidangannya selesai, nanti akan ada laporan dari jaksa terkait pelaksanaan persidangan,” pungkasnya.
Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan beberapa pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek peningkatan jalan provinsi.
Pada Rabu (5/11/2025), tim jaksa telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni:
- Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Namora, dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, beberapa pejabat aktif Pemprov Sumut juga bakal segera menjalani sidang, termasuk:
- Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang dikenal sebagai anak buah sekaligus orang dekat Bobby Nasution.
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua.
- Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.
Pengamat Hukum Desak KPK Transparan
Pengamat hukum dan antikorupsi dari Universitas Medan Area, Dr. Reza Harahap, menilai KPK harus membuka perkembangan kasus secara transparan kepada publik, mengingat posisi kepala daerah yang sedang menjabat.
“KPK perlu menjelaskan sejauh mana indikasi keterlibatan pejabat struktural di bawah Gubernur, agar publik tidak berspekulasi. Proses hukum harus dijaga independensinya,” ujarnya kepada redaksi, Selasa malam (11/11).
Reza juga menegaskan, jika memang ada aliran dana atau komunikasi yang mengarah pada pengaruh kepala daerah, KPK wajib menindaklanjuti secara objektif.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Kalau ada bukti kuat, harus diproses seperti tersangka lain,” tegasnya.
Catatan Publik: Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus proyek jalan provinsi ini menjadi perhatian publik, karena sektor infrastruktur merupakan salah satu prioritas utama Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Bobby Nasution.
Publik pun menunggu apakah penyidikan lanjutan akan menyeret pejabat lain di lingkungan Pemprov Sumut.


.png)





