Mantan Kapolsek Jadi Korban, Laporan Polisi Jalan di Tempat di Polres Langkat

STABAT (Langkatoday)Seorang pensiunan anggota Polri dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek berinisial AP, mengaku menjadi korban tindak pidana.

Namun, laporan polisi yang dibuatnya di Polres Langkat hingga kini tak kunjung menemukan titik terang.

Dalam unggahan video yang beredar di media sosial, pengacara Faisal Gustian menyoroti kasus tersebut. 

Baca Juga:  PB HMI Desak Audit Menyeluruh HGU PT Socfin Indonesia: Tak Cukup Sekadar Administrasi

Ia menyebut, laporan yang sudah berjalan selama 1 tahun 7 bulan itu ternyata masih berada di tahap penyelidikan (lidik) dan belum juga diselesaikan.

“Pensiunan anggota Polri, mantan Kapolsek dengan pangkat Kompol saja, kalau buat laporan polisi di Polres Langkat sudah 1 tahun 7 bulan, laporannya belum selesai, bahkan masih tahap lidik. Diduga jalan di tempat LP-nya,” ungkap Faisal dalam pernyataannya.

Baca Juga:  Syah Afandin Resmi Buka Jamcab Langkat, Pramuka Diminta Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai penanganan laporan tindak pidana di kepolisian.

Faisal menilai, jika seorang mantan perwira Polri saja mengalami hal demikian, bagaimana dengan masyarakat biasa yang juga mencari keadilan.

Baca Juga:  Tanggul Nyaris Jebol, Warga Langkat Turun Tangan Selamatkan Sungai Batang Serangan

“Kalau masyarakat biasa, mau berapa tahun siapnya ya?” sindirnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Langkat AKP Pandu belum memberikan respon resmi terkait laporan AP yang dinilai mangkrak tersebut. (rio)

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia