BeritaHukum

Mangkir Dua Kali, Eks Pj Bupati Langkat Diperiksa 8 Jam Terkait Kasus Smartboard Rp49,9 Miliar

2419
×

Mangkir Dua Kali, Eks Pj Bupati Langkat Diperiksa 8 Jam Terkait Kasus Smartboard Rp49,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat setelah dua kali tidak hadir. Faisal diperiksa selama hampir delapan jam, Selasa (16/12), terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar.

Faisal, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari ruang Pidsus Kejari Langkat sekitar pukul 18.26 WIB. Ia tampak mengenakan topi dan masker saat meninggalkan kantor kejaksaan.

Kepada wartawan, Faisal membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan smartboard.

“Ya, terkait pengadaan smartboard,” ujarnya singkat.

Ia mengungkapkan, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung.

“Ada 71 pertanyaan. Untuk lebih detailnya langsung ke penyidik,” kata Faisal.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, membenarkan pemeriksaan terhadap Faisal Hasrimy. Menurutnya, Faisal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman perkara.

“Pemeriksaan dilakukan cukup lama karena materi pertanyaannya banyak dan bersifat substansial,” ujar Rizki.

Namun demikian, pihak kejaksaan belum dapat mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan maupun dasar pemanggilan tersebut karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Pemeriksaan lanjutan masih dimungkinkan apabila penyidik membutuhkan pendalaman tambahan berdasarkan keterangan hari ini dan alat bukti lainnya,” tambahnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard ini, Kejari Langkat telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Sekolah Dasar, serta Bambang Pranoto Saputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp20 miliar atau hampir separuh dari nilai kontrak. Dugaan korupsi disebut dilakukan melalui praktik mark-up harga serta pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.