Stabat, Langkatoday.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim agar segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait gugatan maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Desakan itu menguat setelah perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), menyusul Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bupati Langkat.
Dengan putusan tersebut, ratusan guru honorer Langkat yang menggugat melalui pendampingan LBH Medan dinyatakan sah memenangkan perkara.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan putusan MA menjadi puncak dari perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan.
“Putusan MA menjadi puncak perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan. Kami mendesak Bupati Langkat segera melaksanakan putusan PTUN nomor perkara 30/G/2024/PTUN MDN jo putusan PTTUN Medan No. 162/B/2024/PT.TUN.MDN jo putusan kasasi No. 345 K/TUN/2025,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2).
LBH Medan juga meminta Bupati Langkat segera membatalkan pengumuman kelulusan seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga pendidikan Tahun 2023, sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.
“Kami juga mendesak Bupati Langkat mengumumkan ulang kelulusan seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga kependidikan tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT),” tegas Irvan.
LBH Medan menegaskan, jika Bupati Langkat tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan atau memilih bersikap abai, maka ratusan guru honorer bersama LBH Medan siap menempuh jalur hukum lanjutan.
Diketahui, putusan perkara ini mengacu pada putusan PTUN Medan yang kemudian dikuatkan oleh PTTUN Medan pada Januari 2025.
Dalam amar putusannya, PTUN Medan menyatakan batal Pengumuman Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, tertanggal 22 Desember 2023, khusus pada rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru Tahun 2023.
Pengadilan juga mewajibkan Bupati Langkat selaku tergugat untuk mencabut pengumuman tersebut beserta lampirannya.
Selain itu, pengadilan memerintahkan tergugat untuk mengumumkan kembali hasil kelulusan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil CAT, khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru.
Tak hanya itu, pengadilan juga menghukum tergugat dan tergugat II intervensi 1 hingga 247 secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.810.500.
.png)





