www.domainesia.com
Hukum

Lawan Balik KPK! Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Haji

Tim Langkatoday
568
×

Lawan Balik KPK! Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Haji

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengambil langkah perlawanan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (11/2/2026), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Selasa kemarin.

Humas PN Jaksel mengonfirmasi bahwa jadwal sidang perdana telah ditetapkan. Gus Yaqut akan berhadapan dengan tim hukum KPK di meja hijau pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Agenda sidang ini akan membedah proses hukum yang dilakukan KPK, apakah sudah sesuai prosedur atau cacat hukum sebagaimana yang diklaim pihak pemohon.

Kasus yang menjerat Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Berikut adalah poin-poin utama penyidikan KPK:

  • Pelanggaran UU: Yaqut diduga secara sepihak membagi 20.000 kuota tambahan dengan rasio 50:50 untuk haji reguler dan khusus. Padahal, UU No. 8 Tahun 2019 mewajibkan 92 persen kuota untuk haji reguler.
  • Nasib Jemaah: Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre bertahun-tahun diduga kehilangan kesempatan berangkat.
  • Kerugian Negara: KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menduga adanya aliran dana (kickback) dari asosiasi travel kepada oknum pejabat Kemenag.

Meski ada gugatan praperadilan, KPK tampak tidak gentar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan terus berjalan dan saat ini tengah menunggu hasil final audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pasca-seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan,” tegas Budi beberapa waktu lalu.

Publik kini menanti apakah gugatan praperadilan ini mampu menggugurkan status tersangka Gus Yaqut, atau justru menjadi pembuka jalan bagi KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut.